Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Penipuan Alat Berat di Bengkulu Selatan

Sidang praperadilan dengan termohon Polres Bengkulu Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Manna berlanjut hari ini, Senin (10/4/2023).

Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
Pembacaan sidang putusan oleh Hakim Almas Syafi Norra yang memutuskan menolak gugatan praperadilan atas tersangka kasus penipuan alat berat dengan termohon Polres Bengkulu Selatan, Senin (10/4/2023). 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sidang praperadilan dengan termohon Polres Bengkulu Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Manna berlanjut hari ini, Senin (10/4/2023).

Sidang praperadilan ini diajukan Ottman Rahaf warga Lebong yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan penggelapan atas jual beli excavator oleh penyidik Polres Bengkulu Selatan.

Sidang hari ini dengan agenda putusan terhadap gugatan tersangka kasus penipuan dipimpin langsung hakim Almas Syifa Norra, SH.

Dalam sidang putusan yang dibacakan hakim Almas Syifa Norra di ruangan Cakra PN Manna, hakim menolak gugatan praperadilan atas status tersangka Ottman Rahaf. Hakim menilai penetapan tersangka oleh termohon yakni Polres Bengkulu Selatan sudah sesuai dengan prosedur.

Penasehat hukum Polres Bengkulu Selatan AKP Resdianto, SH., MH mengatakan, dalam sidang putusan yang dibacakan hakim PN Manna, memutuskan bahwa Polres Bengkulu Selatan telah mengikuti prosedur atau aturan yang ada.

"Benar, Alhamdulillah. Polres Bengkulu Selatan menang dari gugatan yang dilayangkan oleh tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Karena, sesuai alat bukti penyidik telah melalui proses penetapan tersangka sesuai dengan aturan," kata Resdianto yang juga menjabat sebagai Kaur Rapkum Bidang Hukum Polda Bengkulu.

Resdianto menambahkan, praperadilan memang kerap terjadi. Tetapi, pihaknya tidak pernah takut mengahadapi jika masalah tersebut sudah sesuai aturan.

"Sudah biasa menghadapi permasalahan digugat oleh keluarga tersangka maupun tersangka. Karena, gugatan yang dilayangkan oleh seseorang dinilai belum menerima proses dan tidak puas dalam sebuah keputusan," tegas Resdianto.

Untuk diketahui sidang praperadilan ini sudah dimulai sejak Senin (3/4/2023). Menindaklanjuti surat praperadilan yang masuk pada tanggal 21 Maret 2023 melalui penasehat hukum tersangka.

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, warga Kabupaten Lebong bernama Ottman Rahaf melalui penasehat hukum menggugat balik Polres Bengkulu Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan atas jual beli excavator.

Gugatan itu dilayangkan tersangka penipuan dan penggelapan tersebut ke Pengadilan Negeri Manna, pada Selasa (21/3/2023) melalui panasehat hukum pemohon.

Humas Pengadilan Negeri Manna, Etrio Junaika, S.H mengatakan, pemohon melakukan penggugatan dengan dasar dirinya mengaku memiliki dokumen sah atas kepemilikan excavator tersebut.

"Kalau versi pemohon yang masuk ke kita, seperti itu. Dirinya jelas memiliki dokumen sah, tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka," kata  Etrio Junaika, S.H kepada TribunBengkulu.com, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Tiga Saksi dari Polisi Dihadirkan saat Sidang Praperadilan Kasus Penipuan di Bengkulu Selatan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved