Oknum Polisi Cabuli Anak 14 Tahun di Bengkulu Didakwa Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang kali, dan dilakukan pertama kali di rumah terdakwa
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Oknum polisi Aipda SA (40), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (10/4/2023).
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Aipda SA disangkakan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
"Ancaman pidananya minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 60 juta, dan paling banyak Rp 300 juta," kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian kepada TribunBengkulu.com.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang kali dan dilakukan pertama kali di rumah terdakwa di kawasan Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu.
Kasus ini sendiri bermula saat orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ini ke Unit PPA Polres Bengkulu pada 13 Mei 2022 lalu.
Setelah penyelidikan dan penyidikan, SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, pada 21 Maret 2023 lalu, penyidik Unit PPA Polresta Bengkulu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bengkulu.
Kejari Bengkulu kemudian melengkapi berkas dakwaan, dan selanjutnya melimpahkan kasus ini ke PN Bengkulu.
| Imigrasi Bengkulu Hadiri Rakor Intelijen Keimigrasian 2025: Fokus Pengamanan dan Instalasi Vital |
|
|---|
| Proses Verifikasi Ulang Dipertanyakan, Pelantikan PPPK Rejang Lebong Formasi 2024 Berpolemik? |
|
|---|
| Respon Peradi Bengkulu Usai Anggotanya Hartanto Pengacara Gondrong Jadi Tersangka Korupsi Tol |
|
|---|
| Terkuak! Siasat Licik Oknum Polisi & Pecatan Polisi Curi Mobil Perwira Polisi |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Reaksi Anak Sulung Korban Pembunuhan di Rejang Lebong Usai Pelaku Divonis Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Pidum-Kejari-Bengkulu-Denny-Agustian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.