Oknum Polisi Cabuli Anak 14 Tahun di Bengkulu Didakwa Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang kali, dan dilakukan pertama kali di rumah terdakwa

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian. Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, oknum polisi terdakwa pencabulan bocah 14 tahun didakwa 15 tahun penjara 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Oknum polisi Aipda SA (40), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (10/4/2023).

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Aipda SA disangkakan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

"Ancaman pidananya minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 60 juta, dan paling banyak Rp 300 juta," kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian kepada TribunBengkulu.com.

 

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang kali dan dilakukan pertama kali di rumah terdakwa di kawasan Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu.

 

Kasus ini sendiri bermula saat orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ini ke Unit PPA Polres Bengkulu pada 13 Mei 2022 lalu.

 

Setelah penyelidikan dan penyidikan, SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

 

Kemudian, pada 21 Maret 2023 lalu, penyidik Unit PPA Polresta Bengkulu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bengkulu.

 

Kejari Bengkulu kemudian melengkapi berkas dakwaan, dan selanjutnya melimpahkan kasus ini ke PN Bengkulu.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved