OTT ASN BKPSDM

Kadis Dinkes Seluma Ikut Diperiksa Pasca OTT ASN BKPSDM Suap Penerbitan SK PPPK

Kejari Seluma Bengkulu, Telusuri Aliran Dana Suap SK PPPK. Hari Ini Giliran Kadinkes Diperiksa

|
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono//Tribunbengkulu.com
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Rudi Sawaludin saat memenuhi panggil penyidik Kejari Seluma, Rabu siang (12/4/2023) 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Bengkulu terus menggeber dan mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kabid BKPSDM.

Kejari Seluma menelusuri aliran dana yang disetor 193 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 300 ribu per orang tersebut.

"Semua yang terlibat pasti kita ambil dan tetapkan tersangka. Kami terus kembangkan perkara ini," kata Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha melalui Kasat Intel, Andi Setiawan.

Barang bukti yang berhasil disita adalah bukti kasus suap ini benar adanya kata Andi. Pihaknya belum meyakini jika suap ini hanya dilakukan oleh tersangka yang telah diamankan.

Sehingga pihaknya terus mendalami, termasuk aliran dana yang disetorkan 193 PPPK ini.

Baca juga: Terungkap! 193 PPPK Diminta Rp 300 Ribu Per Orang saat OTT Kabid BKPSDM Seluma Bengkulu

"Hari ini (12/4/2023) kita panggil dan mintai keterangan Kepala Dinas Kesehatan," ujarnya.

Dari pemeriksaan terhadap 5 PPPK yang telah dilakukan ucapnya, PPPK memang diminta uang jika ingin SK PPPK segera diterbitkan.

Sebelum OTT terjadi, sempat ada pertemuan di salah satu rumah makan di Kota Bengkulu yang dugaannya dihadiri oknum yang meminta suap ini.

"Yang jelas kami masih telusuri, siapapun nanti yang terlibat pasti kita tindak dan proses hukum," tukas Kasi Intel.

Perkara korupsi dianggap kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime. Karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara.

Korupsi sistemik terjadi ketika semua pihak bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan.

Barang Bukti Rp 27 Jutad dan 5 HP Diamankan

Kejari Seluma telah sukses melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) Kabid di BKPSDM Seluma Bengkulu. Sang Kabid, Cucu Wibowo (37) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain telah menetapkan CB sebagai tersangka, Kejari Seluma juga berhasil mengamankan barang bukti. Barang bukti tersebut berupa uang sebesar Rp 27 juta dan lima unit handphone.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved