Inspektorat Seluma Limpahkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Batu Tugu ke APH

Inspektorat Seluma Bengkulu Limpahkan Dugaan Penyelewengan DD Batu Tugu ke APH

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono//Tribunbengkulu.com
Inspektur Inspektorat Seluma, Marahalim, SP, MP, M.AP, Kamis (13/4/2023) mengatakan, berdasarkan hasil audit investigasi yang telah dilakukan pihaknya, ada temuan sebesar Rp 200 juta lebih. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA -  Inspektorat Seluma melimpahkan perkara dugaan penyelewengan dana desa (DD) Batu Tugu ke aparat penegak hukum (APH) lantaran tidak ada tindak lanjut dan itikad baik dari pihak Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu untuk mengembalikan temuan hasil audit investigasi.

Inspektur Inspektorat Seluma, Marahalim mengatakan, berdasarkan hasil audit investigasi yang telah dilakukan pihaknya, ada temuan sebesar Rp 200 juta lebih yang harus dikembalikan, namun sampai batas akhir pengembalian, pihak desa belum juga menindaklanjuti.

"Kita sudah sampaikan ke mantan kades dan perangkat yang terlibat ini untuk menindaklanjuti. Namun tidak ada itikad baik, sehingga kita langsung limpahkan ke Polres Seluma," terang Marahalim, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Disnakertrans Seluma Warning Perusahaan Agar Tak Bayar THR Karyawan Dengan Dicicil

Dengan telah dilakukan pelimpahan ini kata Marahalim, maka untuk proses selanjutnya sudah menjadi wewenang pihak Polres Seluma untuk memprosesnya.

Pihaknya hanya memantau dan memberikan data yang diperlukan oleh penyidik.

"Silahkan nanti penyidik Sat Tipidkor Polres Seluma memprosesnya. Sesuai aturan hukum yang berlaku," sampainya.

Dia menambahkan dugaan penyelewengan ini melibatkan mantan kepala desa dan perangkat.

Dugaan penyelewengan terjadi pada item pembangunan fisik tahun 2020-2021.

Berdasarkan audit investigasi temuan tersebut mencapai Rp 200 juta lebih.

"Yang pastinya upaya kita untuk menyelamatkan jangan sampai diproses hukum telah selesai. Namun karena pihak desa tidak menindaklanjuti, maka sudah menjadi wewenang APH untuk memprosesnya," pungkas Marahalim.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved