THR Lebaran
Disnakertrans Seluma Warning Perusahaan Agar Tak Bayar THR Karyawan Dengan Dicicil
Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Kadisnakertrans Seluma Bengkulu: Bayarkan Sesuai Gaji
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Perusahaan atau pelaku usaha yang berinvestasi atau berusaha di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, selain wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan, pembayaran THR tersebut juga tidak boleh dicicil.
THR harus dibayarkan full sesuai dengan gaji yang diterima setiap bulannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma, Rosdiana mengatakan tunjangan hari raya adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
"THR ini adalah hak karyawan, perusahaan wajib memberikan. Dan juga tidak boleh dicicil pembayarannya," terang Rosdiana, Kamis (13/4/2023).
Pemberian tunjangan hari raya ini terangnya adalah kewajiban bagi perusahaan dan pelaku usaha. Sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dalam Permenaker ini semua telah diatur, baik teknis maupun petunjuk bagi perusahaan dalam pembayaran THR untuk karyawan ini.
"Jika ada permasalahan terkait THR ini, silahkan sampaikan ke posko pengaduan yang telah kami bentuk. Tim kami siap melayani dan memproses sesuai aturan yang berlaku," sampai Rosdiana.
| Pemkab Kepahiang Bengkulu Dirikan Posko Pengaduan THR Lebaran, Warga Bisa Langsung Lapor |
|
|---|
| OJOL Wajib Tahu! Ini 4 Syarat Ojol Grab untuk Dapat THR Lebaran 2025, Paling Lambat Diterima H-7 |
|
|---|
| THR ASN di Kepahiang Bengkulu Segera Dibayarkan, Pemkab Siapkan Rp 18,7 Miliar |
|
|---|
| Berapa Besaran THR Ojol Gojek, Maxim dan Grab 2025? Catat Ada Syarat yang Harus Terpenuhi |
|
|---|
| Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab dan Maxim, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kadisnakertrans-seluma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.