THR Lebaran

Disnakertrans Seluma Warning Perusahaan Agar Tak Bayar THR Karyawan Dengan Dicicil

Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Kadisnakertrans Seluma Bengkulu: Bayarkan Sesuai Gaji

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono//Tribunbengkulu.com
Kadisnakertrans Seluma, Rosdiana saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (13/4/2023). 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Perusahaan atau pelaku usaha yang berinvestasi atau berusaha di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, selain wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan, pembayaran THR tersebut juga tidak boleh dicicil.

THR harus dibayarkan full sesuai dengan gaji yang diterima setiap bulannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma, Rosdiana mengatakan tunjangan hari raya adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.

"THR ini adalah hak karyawan, perusahaan wajib memberikan. Dan juga tidak boleh dicicil pembayarannya," terang Rosdiana, Kamis (13/4/2023).

Pemberian tunjangan hari raya ini terangnya adalah kewajiban bagi perusahaan dan pelaku usaha. Sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dalam Permenaker ini semua telah diatur, baik teknis maupun petunjuk bagi perusahaan dalam pembayaran THR untuk karyawan ini.

"Jika ada permasalahan terkait THR ini, silahkan sampaikan ke posko pengaduan yang telah kami bentuk. Tim kami siap melayani dan memproses sesuai aturan yang berlaku," sampai Rosdiana.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved