Seleksi KPU Kabupaten Kota

Seleksi Komisioner KPU Kabupaten Kaur Resmi Dibuka Besok, Cek Persyaratannya di Sini

Seleksi Komisioner KPU Kabupaten Kaur Dibuka, Panitia Imbau Peserta Segera Urus Persyaratan

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Tim Seleksi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menggelar konferensi pers terkait dibukanya pendaftaran seleksi Komisioner KPU Kabupaten Kaur pada tanggal 16 April 2023 besok. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seleksi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur dibuka pada tanggal 16 April 2023 besok.

 

Pendaftaran dibuka sekitar satu Minggu yaitu hingga tanggal 22 April 2023 mendatang.

 

Terkait telah dibukanya seleksi Komisioner KPU Kabupaten Kaur ini, Tim Seleksi mengimbau agar peserta segera mengurus persyaratan yang diperlukan.

 

Terutama yang berhubungan dengan layanan pemerintahan, mengingat selama proses pendaftaran banyak diisi oleh libur lebaran.

 

"Sebagaimana informasi tadi karena ini beririsan dengan libur Idul Fitri, kami berharap untuk syarat pendukung agar diprioritaskan terlebih dahulu," ungkap Ketua Tim Seleksi Komisioner KPU Kabupaten Kaur, Firnandes Maurisya, Sabtu (15/4/2023).

 

Terutama bagi para ASN yang ikut mendaftar sebagai komisioner KPU, menurut Firnandes harus mendapat izin atasannya, yaitu kepala daerah.

 

Sedangkan untuk perangkat desa, wajib melampirkan surat keterangan mengundurkan diri, dan keputusan pemberian sebagai kepala desa.

 

Untuk tahapan pendaftaran, tidak ada bedanya dengan tahapan seleksi Komisioner KPU di tingkat Kabupaten/Kota lainnya.

 

Pendaftaran bisa dilakukan secara online, yaitu melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota Badan KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

 

Selain itu bisa juga dilakukan secara offline yaitu dengan membawa berkas pendaftaran ke sekretariat Timsel Komisioner KPU Kabupaten Kaur.

 

"Untuk syarat yang disiapkan juga sama, dengan kabupaten yang telah melaksanakan seleksi terlebih dahulu," ujar Firnandes.

 

Namun yang membedakannya adalah usia, dimana usia peserta minimal sudah 30 tahun.

 

Untuk pendidikan minimal, jika di tingkat Provinsi strata 1 (S1) sedangkan untuk tingkat Kabupaten adalah lulusan SMA.

 

"Kalau yang lain masih sama, seperti KTP, keterangan kesehatan, surat bebas narkoba hingga surat berkelakuan baik," kata Firnandes.

Berkas persyaratan 


1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermaterai (berkas terlampir dalam PKPU)

2. Fotokopi E-KTP


3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar

4. Daftar riwayat hidup yang dibuat (berkas terlampir dalam PKPU)

5. Legalisir Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.


6. Membuat 7 jenis surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai (berkas terlampir dalam PKPU)

7. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika calon pernah menjadi memiliki jabatan tersebut.

9. Surat keterangan pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, jika calon pernah menjadi anggota partai politik;

10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

11. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi ASN yang akan mengikuti Seleksi; dan

 

12. Balon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai PPPK wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri (berkas terlampir dalam PKPU).

8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved