Korupsi Baznas Bengkulu Selatan

Sidang Korupsi Dana Baznas Bengkulu Selatan Dilanjutkan Usai Lebaran, Didakwa Pasal Berlapis

Perkara dugaan korupsi dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan pada tahun 2019-2020 mulai disidangkan di Pengadilan Tip

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Perkara dugaan korupsi Baznas Bengkulu Selatan masuk persidangan. Terdakwa yang saat itu statusnya masih tersangka mengenakan rompi orange saat akan dititipkan ke Rutan Manna. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Perkara dugaan korupsi dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan pada tahun 2019-2020 masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Terdakwanya adalah mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Siti Farida.

Siti didakwa dengan 2 pasal yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 atau pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Perkara Baznas sudah disidangkan. Sidang pertama dilaksanakan Rabu (12/4) kemarin, agendanya pembacaan dakwaan. Terdakwa kami dakwa pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 ayat pasal 9 Undang-Undang Tipikor,” kata Kasi Pidsus R Asido Putra Nainggolan, SH.

Sidang kedua akan kembali dilanjutkan setelah libur Idul Fitri dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan di persidangan nanti.

Sidang kasus korupsi dana ZIS Baznas masih dilaksanakan secara online. Terdakwa tidak dihadirkan ke Pengadilan Tipikor secara langsung, tapi mengikuti sidang melalui layar dari Rutan Kelas II B Manna. Hanya JPU dan saksi yang hadir langsung ke pengadilan.

Untuk diketahui, dana ZIS tahun 2019-2020 yang dikelola Baznas mencapai Rp 4,5 miliar. Sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat PNS.

Dalam realisasinya, dana umat tersebut tidak digunakan sesuai manfaatnya, justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri. 

Jaksa juga telah menyita aset berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang kebun durian milik terdakwa Siti Farida dalam rangka memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp1,1 miliar.

Baca juga: Polisi Amankan Motor Bertuliskan Balap Liar saat Patroli di Jalan Padang Panjang Bengkulu Selatan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved