Korupsi Baznas Bengkulu Selatan

Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis Hakim 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasioal (Baznas) Bengkulu Selatan, Mudin Ahmad Gumay divonis hakim 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus korupsi dana umat. Dalam sidang yang digelar, Kamis (19/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasioal (Baznas) Bengkulu Selatan Mudin Ahmad Gumay divonis hakim 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus korupsi dana umat.

Vonis ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan sebelumnya yaitu 2,5 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa Mudin juga  diminta untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Sedangkan dalam tuntutan yang disampaikan dalam tuntutan JPU Kejari Bengkulu Selatan sebelumnya yaitu denda 50 juta subsidair 3 bulan.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Paisol saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (19/9/2024).

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana seusai yang tertuang dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Aset Sitaan Perkara Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Segera Dilelang, Berikut Harganya

Di dalamnya mengatur tentang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

"Kami menvonis terdakwa Mudin Ahmad Gumay dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan," ungkap Paisol.

Paisol mengatakan bahwa ada beberapa hal yang membuat majelis hakim memvonis terdakwa lebih ringan.

Salah satunya adalah pertimbangan terkait dengan usia terdakwa yang sudah lansia dan juga sakit-sakitan.

Terkait dengan putusan tersebut Zalman Putra selaku kuasa hukum terdakwa Mudin mengatakan pihaknya masih akan fikir-fikir terlebih dahulu.

Apakah nantinya mereka akan melakukan banding atas vonis hakim tersebut atau menerima putusan tersebut.

Walaupun memang pada agenda pledoi sebelumnya mereka meminta terdakwa untuk divonis bebas.

"Atas putusan tadi kita masih akan fikir-fikir dulu," kata Zalman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved