Pejabat dan ASN Kepahiang Dilarang Bergaya Hidup Mewah, Bupati: Kedepankan Pelayanan
Seluruh pejabat dan ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang, untuk tidak hidup bergaya Hedon.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Bupati Kepahiang Hidayattulah Sjahid, melarang seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kabupaten Kepahiang untuk bergaya hidup mewah atau Hedon.
Hal itu, sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi, perihal larangan untuk bagi para ASN terutama di kalangan pejabat.
Bupati Kepahiang, mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 180/49/bag.3/2023 tertanggal 17 April 2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
"Dari instruksi pak presiden kita tindaklanjuti, untuk seluruh ASN Pemkab Kepahiang harus memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana," ungkap Bupati Kepahiang, (17/4/2023).
Lanjut Hidayatullah, SE yang dikeluarkan ini, menindaklanjuti arahan Presiden RI pada sidang kabinet paripurna tanggal 2 Maret 2023 dan SE Permendagri nomor 800/1916/SJ tanggal 31 Maret 2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
Hal ini dilakukan, dalam meningkatkan kepercayaan publik terharap pemerintah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang.
"Selain itu untuk mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel, berdasarkan PP nomor 42/2004 tentang pembinaan Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," tuturnya.
Bupati menjelaskan, ASN sebaiknya lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah.
ASN dan keluraga diminta untuk menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.
"Hal ini ada sanksinya, agar kepala OPD mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada ASN yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (hedonis,red). Sebagaimana PP nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN," jelasnya.
Bupati meminta, agar para kepala OPD dapat meneruskan surat edaran ini kepada seluruh ASN dilingkungan perangkat daerah masing-masing untuk mematuhi dan melaksanakan surat edaran secara konsisten dan sungguh-sungguh.
"Kepala OPD diharapkan dapat melakukan monitoring terhadap pelaksanaan SE ini dengan baik," tutupnya
Untuk diketahui, Hedon merupakan sikap yang mengedepankan kepuasan dunia tanpa bisa menata skala prioritas, gaya ini kerap kali identik dengan menampilkan pakaian, kendaraan dan barang-barang mewah.
| Warga Mengeluh! Jalan Provinsi di Kepahiang Selalu Tergenang saat Hujan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kepahiang Jumat, 17 Oktober 2025: Cerah, Ada Potensi Hujan |
|
|---|
| Sanksi ASN Kepahiang Injak Al-Quran, Inspektorat Nyatakan Pelanggaran Berat, Serahkan ke Bupati |
|
|---|
| Kepahiang Dapat 1 Ruas Inpres Jalan Daerah, Bupati Zurdi Nata: Tahun Depan Diusulkan Lagi |
|
|---|
| Anggaran Tebas Bayang, Pembersihan Semak Belukar di Kepahiang Bengkulu Disiapkan Rp 4 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bupati-Kepahiang-diwawancarai-larangan-penggunaan-kendaraan-Dinas-saat-mudik-lebaran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.