OTT ASN BKPSDM

Plt Kepala BKPSDM Seluma Bengkulu Diperiksa Jaksa, Buntut OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes

Buntut OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes, Plt Kepala BKPSDM Seluma Bengkulu Diperiksa Kejari

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Ho/Tribunbengkulu.com
Terlihat Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, SH, MH saat memeriksa Plt Kepala BKPSDM, Winderi S.Sos, MH, Senin (17/4/2023) 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Bengkulu hari ini (17/4/2023) melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM).

Hal ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai, Cucu Wibowo (37) pada 10 April lalu.

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni mengatakan pemeriksaan ini berkaitan erat dengan OTT yang terjadi di BKPSDM 10 April lalu.

"Iya, hari ini kita panggil dan periksa Winderi, Plt Kepala BKPSDM. Masih terkait OTT Kabid nya (Cucu Wibowo,red) yang kita amankan 10 April lalu," terang Gufron, Senin (17/4/2023).

Plt Kepala BKPSDM tiba di Kejari Seluma sekira pukul 10.00WIB. Tiba, langsung menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus). Kasi Pidsus yang memeriksa langsung Plt Kepala BKPSDM Seluma ini.

"Iya tadi saya langsung yang periksa pak plt," ucap Gufron.

Ditanya terkait hasil pemeriksaan, Kasi Pidsus belum mau berkomentar.

Namun katanya pertanyaan yang ditanyakan adalah seputar terjadinya OTT sampai ke aliran dana yang disetor 193 PPPK Dinkes tersebut.

"Nanti jelasnya akan kita sampaikan dalam press conference," sampainya.

Saat ditanya juga kemungkinan adanya tersangka baru, Gufron juga belum mau berkomentar.

Namun dirinya mengatakan bahwa OTT ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime. Itu artinya tidak dilakukan oleh satu orang pelaku saja, bisa dua, tiga bahkan berjamaah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved