OTT ASN BKPSDM
Plt Kepala BKPSDM Seluma Bengkulu Diperiksa Jaksa, Buntut OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes
Buntut OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes, Plt Kepala BKPSDM Seluma Bengkulu Diperiksa Kejari
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Bengkulu hari ini (17/4/2023) melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM).
Hal ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai, Cucu Wibowo (37) pada 10 April lalu.
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni mengatakan pemeriksaan ini berkaitan erat dengan OTT yang terjadi di BKPSDM 10 April lalu.
"Iya, hari ini kita panggil dan periksa Winderi, Plt Kepala BKPSDM. Masih terkait OTT Kabid nya (Cucu Wibowo,red) yang kita amankan 10 April lalu," terang Gufron, Senin (17/4/2023).
Plt Kepala BKPSDM tiba di Kejari Seluma sekira pukul 10.00WIB. Tiba, langsung menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus). Kasi Pidsus yang memeriksa langsung Plt Kepala BKPSDM Seluma ini.
"Iya tadi saya langsung yang periksa pak plt," ucap Gufron.
Ditanya terkait hasil pemeriksaan, Kasi Pidsus belum mau berkomentar.
Namun katanya pertanyaan yang ditanyakan adalah seputar terjadinya OTT sampai ke aliran dana yang disetor 193 PPPK Dinkes tersebut.
"Nanti jelasnya akan kita sampaikan dalam press conference," sampainya.
Saat ditanya juga kemungkinan adanya tersangka baru, Gufron juga belum mau berkomentar.
Namun dirinya mengatakan bahwa OTT ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime. Itu artinya tidak dilakukan oleh satu orang pelaku saja, bisa dua, tiga bahkan berjamaah.
OTT ASN Seluma
| Kejari Seluma Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 27 Juta ke Korban OTT SK PPPK Nakes | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gufroni-Seluma.jpg)  | 
|---|
| Respon PH soal Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Kabid BKPSDM Seluma yang Terjaring OTT | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-Cucuk.jpg)  | 
|---|
| Cucu Wibowo, Terdakwa OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-Cucu-Wibowo-seluma.jpg)  | 
|---|
| Tunggu Putusan Hakim, Jaksa Dalami Kasus OTT Suap SK PPPK Dinkes Seluma | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Seluma-Andi.jpg)  | 
|---|
| Jaksa Tuntut Kabid BKPSDM Seluma Cucu Wibowo 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Pidsus-Kejari-Seluma-Ahmad-Guproni.jpg)  | 
|---|


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Prakiraan-cuaca-Seluma-Jumat-31-Oktober.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Seluma-juara-1-Bujang-Bengkulu-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jalan-amblas-Talang-Rami-akan-diperbaiki-gunakan-dana-BTT.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bup-Seluma-kunjungi-Desa-Taba-Lubuk-Puding.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Simpang-6-ikon-seluma.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Simpang-Pemda-Seluma.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.