OTT ASN BKPSDM

Jaksa Tuntut Kabid BKPSDM Seluma Cucu Wibowo 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta

Tuntutan ini disampaikan  JPU saat sidang yang digelar Senin (21/8/2023) di Pengadilan Tipidkor Bengkulu.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Guproni menjelaskan tuntutan terdakwa OTT suap SK PPPK Dinkes Seluma, Cucu Wibowo. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) suap penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma yang merupakan Kabid di BKPSDM Cucu Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Tuntutan ini disampaikan  JPU saat sidang yang digelar Senin (21/8/2023) di Pengadilan Tipidkor Bengkulu.

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Guproni mengatakan, Cucu Wibowo dijerat dengan pasal 23 Undang- Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan lebih subsidair penuntut umum.

"Sesuai pasal tersebut terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seorang pejabat menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Jika niat itu telah terbukti dari adanya permulaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata atas kehendak sendiri," papar kasi pidsus.

Sesuai pasal itu juga kata Kasi Pidsus, terdakwa dituntut 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka subsidair 3 bulan kurungan penjara.

"Sidang pekan depan agendanya pembelaan terdakwa. Jadi kita tunggu saja, seperti apa pembelaan yang akan disampaikan oleh tersangka," kasi pidsus. 

Baca juga: Rumah Pangeran Arpan Masuk Cagar Budaya Seluma Bengkulu, 70 Masih ODCB

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved