OTT ASN BKPSDM

Cucu Wibowo, Terdakwa OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Bengkulu memvonis Cucu Wibowo, mantan Kabid di BKPSDM Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu 4 tahun

|
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Sidang pembacaan vonis terdakwa OTT penerbitan SK PPPK Tenaga Kesehatan Cucu Wibowo yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu pagi (27/9/2023). 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memvonis Cucu Wibowo, mantan Kabid di BKPSDM Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu 4 tahun penjara.

Tak hanya itu terdakwa yang terlibat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan putusan atau vonis terdakwa ini bernomor 23) Pid. Sus. TPK/2023 tertanggal 27 September 2023.

"Iya sudah di vonis oleh hakim terdakwa Cucu Wibowo ini dengan empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair tiga tahun kurungan penjara," kata kasi pidsus. 

Atas vonis ini kata kasi pidsus, terdakwa belum menerima dan menyatakan banding. Namun demikian terdakwa tetap dilakukan penahanan sesuai dengan protap dan SOP yang ada. 

"Usai sidang terdakwa kembali kita lakukan penahanan. Sembari menunggu banding yang dilakukan terdakwa atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim," jelas kasi pidsus. 

Cucu Wibowo didakwa dengan pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan lebih Subsidair penuntut umum.

Baca juga: Direktur RSUD Tais Seluma Akui Belum Bayar Insenda Dokter Spesialis, Akan Dianggarkan di APBD

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved