OTT ASN BKPSDM
Kejari Seluma Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 27 Juta ke Korban OTT SK PPPK Nakes
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni mengatakan, total uang barang bukti yang dikembalikan kepada nakes korban OTT ini sebesar Rp 27 juta.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Kejari Seluma mengembalikan barang bukti berupa uang kepada 90 Tenaga Kesehatan (Nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), korban Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerbitan SK PPPK tahun 2023.
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, total uang barang bukti yang dikembalikan kepada nakes korban OTT ini sebesar Rp 27 juta.
"Karena telah incraht, barang bukti uangnya langsung kita kembalikan semuanya kepada korban sesuai dengan jumlah uang kita amankan sebesar Rp 27 juta," kata Ahmad Gufroni, Rabu siang (15/5/2024).
Pengembalian uang ini diambil langsung oleh masing-masing korban ke Kejari Seluma. Total ada 90 orang yang menjadi korban yang saat itu telah menyetor untuk menebus SK PPPK.
"Mereka mengambil sendiri tadi ke Kejari Seluma, per orangnya Rp 300 ribu sesuai dengan uang yang telah disetorkan waktu itu," jelasnya.
Sekedar mengingatkan, sebanyak 90 orang PPPK tenaga kesehatan di Dinkes Seluma pertengahan tahun 2023 lalu diminta menyetor uang sebesar Rp 300 ribu.
Uang tersebut sebagai pelicin untuk penerbitan SK yang diserahkan ke Kabid Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Cucu Wibowo.
Namun perbuatan ini diketahui oleh Kejari Seluma, sehingga dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Terdakwa Cucu Wibowo divonis 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Bengkulu.
Baca juga: Mantan Kades Sembayat Diperiksa Jaksa, Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi
| Respon PH soal Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Kabid BKPSDM Seluma yang Terjaring OTT |
|
|---|
| Cucu Wibowo, Terdakwa OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tunggu Putusan Hakim, Jaksa Dalami Kasus OTT Suap SK PPPK Dinkes Seluma |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Kabid BKPSDM Seluma Cucu Wibowo 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta |
|
|---|
| Jaksa Siapkan 35 Saksi Hadapi Sidang Perkara OTT ASN BKPSDM Seluma Bengkulu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.