OTT ASN BKPSDM

Kejari Seluma Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 27 Juta ke Korban OTT SK PPPK Nakes

Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni mengatakan, total uang barang bukti yang dikembalikan kepada nakes korban OTT ini sebesar Rp 27 juta.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni menjelaskan terkait pengembalian uang barang bukti OTT Penerbitan SK PPPK nakes kepada korban, Rabu siang (15/5/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Kejari Seluma mengembalikan barang bukti berupa uang kepada 90 Tenaga Kesehatan (Nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), korban Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerbitan SK PPPK tahun 2023.

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, total uang barang bukti yang dikembalikan kepada nakes korban OTT ini sebesar Rp 27 juta.

"Karena telah incraht, barang bukti uangnya langsung kita kembalikan semuanya kepada korban sesuai dengan jumlah uang kita amankan sebesar Rp 27 juta," kata Ahmad Gufroni, Rabu siang (15/5/2024).

Pengembalian uang ini diambil langsung oleh masing-masing korban ke Kejari Seluma. Total ada 90 orang yang menjadi korban yang saat itu telah menyetor untuk menebus SK PPPK.

"Mereka mengambil sendiri tadi ke Kejari Seluma, per orangnya Rp 300 ribu sesuai dengan uang yang telah disetorkan waktu itu," jelasnya.

Sekedar mengingatkan, sebanyak 90 orang PPPK tenaga kesehatan di Dinkes Seluma pertengahan tahun 2023 lalu diminta menyetor uang sebesar Rp 300 ribu.

Uang tersebut sebagai pelicin untuk penerbitan SK yang diserahkan ke Kabid Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Cucu Wibowo.

Namun perbuatan ini diketahui oleh Kejari Seluma, sehingga dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Terdakwa Cucu Wibowo divonis 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Bengkulu.

Baca juga: Mantan Kades Sembayat Diperiksa Jaksa, Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved