OTT KPK

Baru Dilantik Jadi Direktur Perumda Ponorogo, Kokoh Prio Utomo Malah Terjaring OTT KPK 

Kokoh Prio Utomo yang baru menjabat sebagai Perumda Pemkab Ponorogo kini malah terjaring OTT KPK di Ponorogo, Jumat (7/11/2025).

Editor: Rita Lismini
Surya.co/Kompas.com
KOKOH PRIO UTOMO - Baru dilantik sebagai pejabat Pemkab Ponorogo, Kokoh langsung diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan beberapa jam kemudian, Senin (10/11/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Kokoh Prio Utomo mendadak jadi sorotan publik setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025).

Padahal dirinya baru saja menjabat sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Kokoh juga dikenal sebagai 'tangan kanan' Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Kokoh menjadi tim sukses Sugiri dalam Pilkada Ponorogo 2024. 

Kokoh juga salah satu anggota tim pengendali program dan kegiatan.  

Kini nasibnya pun berujung pilu karena diduga terlibat OTT KPK pada Jumat (7/11/2025). 

Diketahui Kokoh Prio Utomo ikut serta terseret dalam kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

KPK mengatakan bahwa kasus suap tersebut bermula pada awal 2025, di mana Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma mendapat kabar dirinya akan dicopot dari jabatan oleh Bupati Ponorogo.

Takut kehilangan jabatan, Yunus Mahatma pun lantas menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Kemudian, Yunus Mahatma menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri Sukoco, agar dirinya tak diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Kemudian Sugiri menagihnya kembali pada 6 November 2025.

Pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED) untuk mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat Bupati berinisial NNK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved