Kapolda Terlibat Kasus Narkoba

Ingin Buktikan Pernikahan Siri dengan Teddy Minahasa, Mami Linda Minta Pendampingan LPSK & Polri

Sebagai terdakwa, pemilik nama samaran Anita Cepu itu, mengklaim dibatasi oleh jeruji besi untuk membuktikan pernikahan siri tersebut.

Editor: Hendrik Budiman
istimewa/Tribunnews.com
Irjen Pol Teddy Minahasa dan Mami Linda. Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengaku siap membuktikan pernikahan sirinya dengan Irjen Pol Teddy Minahasa yang belangsung di Pelabuhan Ratu, Sukabumi. 

Teddy pun kemudian menantang agar Propam Polri membongkar hasil investigasinya.

"Mengapa hasilnya tidak dipublikasikan Saya tantang Divisi Propam Polri untuk segera mempublikasikan hasil investigasinya itu," katanya.

Hasil investigasi itu disebut Teddy perlu sebagai bahan klarifikasi ke publik.

Selain itu dirinya juga membutuhkan hasil investigasi untuk membuktikan bahwa klaim Linda merupakan kebohongan.

"Semua yang dikatakan Linda itu adalah bohong," ujarnya.

Bermula dari Hobby Spa

Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya punya karir yang cemerlang di Polri.

Pria kelahiran 1970, lulusan Akademi Kepolisian 1993 sudah bintang dua di pundaknya.

Namun dalam hitungan hari semuanya jatuh, kini dia sedang diadili atas dugaan peredaran narkotika.

Berikut adalah kronologi kejatuhan sang jenderal yang kami kutip dari keterangan dan kesaksian di pengadilan. Sebagaian besar merupakan versi dari Teddy.

Pada 2006, Teddy Minhasa mulai berkenalan dengan seorang perempuan bernama Linda di sebuah tempat spa Classie Pecenongan Jakarta.

Saat itu ceritanya Teddy yangs edang menempuh pendidikan magister di UI sering mampir ke tempat spa itu.

2007 Teddy mengaku dikenalkan Linda kepada suami Linda untuk bisnis barang antik.

2019 Selama 2,5 bulan Teddy memimpin operasi pasukan dalam sebuah kapal Polri untuk mencegat pengiriman narkoba.

Operasi ini berbekal pengakuan dari Linda, belakangan hasil operasi ini nihil.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved