Kapolda Terlibat Kasus Narkoba

Ingin Buktikan Pernikahan Siri dengan Teddy Minahasa, Mami Linda Minta Pendampingan LPSK & Polri

Sebagai terdakwa, pemilik nama samaran Anita Cepu itu, mengklaim dibatasi oleh jeruji besi untuk membuktikan pernikahan siri tersebut.

Editor: Hendrik Budiman
istimewa/Tribunnews.com
Irjen Pol Teddy Minahasa dan Mami Linda. Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengaku siap membuktikan pernikahan sirinya dengan Irjen Pol Teddy Minahasa yang belangsung di Pelabuhan Ratu, Sukabumi. 

Pada 23 Juni 2022 Teddy mengaku Linda menghubunginya untuk bisnis pusaka di Brunai. “Ini pasti mau menipu lagi,” katanya.

Versi Teddy dia ingin menjebak Linda karena ingin memberikan pelajaran. Lalu disampaikan soal barang “5 kilogram, cari lawan”

Kemudian, 5 Juli 2022 Doddy menghadap dan 19 September 2022 AKBP Doddy menghadap lagi. Menurut Teddy, pertemuan itu hanya membahas usulannya tentang pindah lagi sebagai Kapolres Bukittinggi.

Teddy menyarankan menghadap As-SDM Mabes Polri.

Lalu, 21 September 2022 Doddy chat izin berangkat ke Jakarta naik darat.

Pada 22 September 2002 Doddy berangkat ke Jakarta.

Di tanggal, 24 September 2022 Doddy mengirim pesan.
“Izin jenderal barang sudah diterima yang bersangkutan, per buah 300. Apakah jenderal 86” Saya spontan bilang '400'

29 September 2022 Doddy menghadap ke rumah Teddy Pukul 20.00 WIB.

Teddy berdalih bertanya peristiwa tanggal 24. Pertemuan tidak sampai 5 menit.

"Saya tanya barang darimana? Sekarang sudah dimusnahkan apa belum?," ujarnya,

Lalu tanya soal menghadap AS-SDM. Teddy mengklaim tidak menerima bungkusan paper bag dari AKBP Doddy. Doddy mengklaim paper bag berisi uang itu diterima Teddy.

12 Oktober 2022 AKBP Doddy ditangkap, Selain itu ditangkap pula Linda, Kasranto (Bekas Kapolsek) Samsul Maarif

Pada 13 Oktober 2022 Teddy Minahasa mendatangi Mabes Polri untuk menemui Kapolri.

Kapolri menolak bertemu dengan Teddy dan menjawab pesan, 'temui Propam karena tak ingin cerita seperti Sambo terulang karena diberikan informasi awal yang keliru'

Lalu, pada 14 Oktober 2022 Teddy ditetapkan sebagai tersangka dan 15 Oktober 2022 diperiksa sebagai tersangka, namun menolak karena menunggu PH.

16/17 Oktober 2022 Mulai menunjuk Penasehat hukum dan 18 Oktober 2022 diperiksa sebagai tersangka

Kemudian, 19 Oktober 2022 hasil pemeriksaan HP keluar. 24 Oktober 2022 dipindah dari tahanan Provost ke Tahanan penyidik Dirnarkotika Polda Metro Jaya, lalu 25 Oktober 2022Lanjutan pemeriksaan

Pada 21 November 2022 BAP ke-3 yang menyatakan mencabut semua BAP Saksi dan Tersangka sebelumnya

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved