Vonis AKBP Dody Prawiranegara
Mami Linda Alias Anita Cepu Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara
Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis Majelis Hakim 17 Tahun penjara.
TRIBUNBENGKULU.COM - Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis Majelis Hakim 17 Tahun penjara.
Sidang vonis Mami Linda tersebut digelar di PN Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023).
Linda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Linda juga dikenakan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Linda terbukti menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Sebelumnya, Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
Dalam dakwaan JPU, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum memuntut Linda Pujiastuti dengan hukuman 18 tahun penjara.
Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan pada AKBP Dody Prawira Negara yang 20 tahun penjara.
Dody dan Linda adalah bagian dari jaringan narkoba yang diduga terkait dengan Irjen Pol Tedy Minahasa.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Kemudian istri siri Teddy Minahasa itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
Baca juga: Vonis Penjara AKBP Dody Prawiranegara dan Linda, Anak Buah dan Istri Siri Teddy Minahasa
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/vonis-Mami-Linda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.