Masih Trauma, Pelajar SMP Korban Pelecehan Seksual di Mukomuko Tak Bisa Ikuti Ujian di Sekolah
Pelajar SMP di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual belum bisa mengikuti ujian sekolah.
Penulis: Seno Agritinus Malvin | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, S. Agri M
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Ibarat pepatah "sudah jatuh, tertimpa tangga". Pelajar kelas 9 (kelas 3) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual, sekarang belum bisa mengikuti ujian sekolah.
Hal ini diungkapkan Weri Tri Kusumaria, SH., MH selaku Pendamping Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial (Kemensos RI) untuk daerah Mukomuko.
Dijelaskan Weri, pascamenjadi korban pelecehan seksual, psikologis pelajar SMP dimaksud menjadi terganggu. Yang bersangkutan masih enggan bersosialisasi ke luar rumah.
Kendati demikian, ia menyampaikan keinginannya untuk mengikuti ujian sekolah yang saat ini sedang berlangsung.
"Tapi, ia berharap ujian bisa ia ikuti dari rumah," sampai Weri ketika dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Weri selaku Pendamping Rehabilitasi Anak bersama Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) telah mencoba berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat pelajar korban pelecehan seksual ini bersekolah.
Pihaknya, kata Weri, telah memohon kepada pihak sekolah agar ujian pelajar tersebut dilaksanakan di rumah pelajar.
Pasalnya, kata Weri pisikis si anak belum memungkinkan untuk bergabung ujian bersama teman-temannya di sekolah.
"Tapi, belum ada jawaban pasti dari pihak sekolah. Si anak sampai hari ini belum juga bisa ujian," ungkap Weri.
Ia menyayangkan prihal belum ada kebijakan dari sekolah mengenai permintaan pelajar korban pelecehan seksual untuk ujian di rumah.
Kata Weri, pihak sekolah beralasan mereka mengikuti peraturan atau tata tertib Kementerian Pendidikan.
"Perlindungan anak itu diatur Undang-undang yang bersifat spesial. Proses hukum anak saja tidak bisa disamakan dengan Pidana umum. Pemberitaan anak juga diatur khusus. Segala yang menyangkut perlindungan anak diatur spesial," papar Weri.
"Kok ini prihal ujian, hak si anak, jadi kaku begini. Apalagi anak ini korban, bukan pelaku. Saya berharap pihak sekolah memahami juga hirarki hukum. Perlindungan anak itu, diatur Undang-undang yang spesial," imbuhnya.
| Teuku Zulkarnain Terpilih Aklamasi Jadi Ketua KONI Bengkulu 2025–2029, Siap Rangkul Semua Cabor |
|
|---|
| Warga Pagar Dewa Demo di Kantor Bupati Bengkulu Selatan, Tuntut Hak Lahan yang Diklaim TNI AU |
|
|---|
| Kata Waka I DPRD Provinsi Bengkulu soal Jalan Tol Bengkulu Masuk PSN, Dongkrak Wisata Pantai Panjang |
|
|---|
| Dapur MBG ke-3 di Bengkulu Tengah Resmi Beroperasi, Dikelola Yayasan Nusantara Maju Mapan |
|
|---|
| Naik Lagi, Cek Harga Emas Galeri24 Hari Ini di Pegadaian Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pelecehan-Seksual.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.