Grace Tahir Diperiksa KPK
Profil dan Sosok Grace Tahir Putri Konglomerat Dato Sri Tahir yang Diperiksa KPK RI
Sosok Grace Tahir Putri Konglomerat Dato Sri Tahir kini menjadi perbincangan hangat publik.
TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Grace Tahir Putri Konglomerat Dato Sri Tahir kini menjadi perbincangan hangat publik.
Pasalnya putri salah satu konglomerat Indonesia itu kini diperiksa KPK terkait dugaan tersangka dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
Dikutip dari Wikipedia, Grace Tahir merupakan Putri kedua dari pasangan Dato Sri Tahir dan Rosy Riady
Berikut profil singkat Grace Tahir:
- Grace Tahir (lahir 11 Desember 1976) adalah seorang pengusaha Tionghoa-Indonesia
- Ia merupakan direktur Mayapada Hospital.
- Ia adalah anak kedua dari empat bersaudara dari pasangan Dato Sri Tahir dan Rosy Riady.
- Ia mendapatkan gelar master di Universitas California, California, Amerika Serikat.
Jabatan
- Direktur Siloam Hospital (2003-2008)
- Direktur Mayapada Hospital (2008-sekarang)
- CEO Medico (2015-sekarang)
- Komisaris Utama Maha Properti Indonesia (2018-sekarang)
Diperiksa KPK
Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir tengah dikaitkan dengan tersangka dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
Grace Tahir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (11/5/2023).
Pewaris Lippo Group itu menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK sejak pukul 10.04 WIB.
Putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu dimintai keterangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjerat eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Adapun KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas dua dugaan perbuatan pidana.
Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi, dan kedua soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Kavling 4, Jakarta Selatan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Tim penyidik KPK juga memeriksa Imam Pamudji (pensiunan), Albertus Katu (swasta), dan Timothy William T (swasta), terkait kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAT," kata Ali Fikri.
Terkait Aliran Dana TPPU
Putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu diperiksa KPK terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT ya, itu memang di perkaranya Pak RAT, jadi itu kita sedang menelusuri perkaranya TPPU, jadi ada apanya terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain, seperti itu," ucap Plt Deputi Penindakan dan Monitoring KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Grace Tahir Putri Konglomerat Dato Sri Tahir Diperiksa KPK Dugaan Aliran Pencucian Uang Rafael Alun
Di sisi lain, Asep mengatakan nominal pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun menyentuh miliaran rupiah.
Jumlah itu, lanjutnya, dipastikan bisa terus bertambah.
"Sementara ini masih di puluhan miliar, nanti akan terus bertambah karena kita harus ngecek, harus ngecek yang kita temukan, misal dari mbak GT, mbak GT tuh kita cek apakah itu hasil dari tipikor atau bukan, kalau bukan ya enggak kita ini (sita, Red) juga. Tapi kalau itu hasil tipikor ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU," jelas Asep.
Rafael Alun Jadi Tersangka KPK
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada Kamis (30/3/2023).
Rafael diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun menjadi pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Namun, sebelumnya mantan pejabat Ditjen Pajak itu masih merasa tidak korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo mengaku selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael Alun mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael dalam sebuah tayangan di YouTube, Jumat (31/3/2023), seperti diberitakan Wartakotalive.com.
Terbaru, KPK terus menelusuri beberapa aset yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
Untuk mendalami aset-aset Rafael, penyidik KPK memeriksa tiga saksi pada Rabu (10/5/2023) yakni Maria Nurhayati Tambunan, PNS; Rachmat Supratman, pensiunan; dan Detty Dwi Yanti Tambunan, ibu rumah tangga.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RAT," kata Ali Fikri, Kamis (11/5/2023).
Sebagai informasi, soal kasus gratifikasi, ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak.
Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari wajib pajak yang nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp1.347.804.000.
Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun, yang di dalamnya terdapat uang Rp32,2 miliar.
Sementara itu, terkait pencucian uang, KPK belum membeberkan lebih detail.
Termasuk dengan nilai uang hasil korupsi yang dicuci untuk disamarkan menjadi sejumlah aset.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunNews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Grace-Tahir-dan-Gedung-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.