Korupsi Mega Mall Bengkulu
Sidang Perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu, Bang Ken Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Sidang perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu dengan tujuh terdakwa digelar di PN Bengkulu, pada Senin (10/11/2025).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
- Sidang perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu digelar di PN Bengkulu pada Senin 10 November 2025
- Tujuh terdakwa hadir di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati Bengkulu
- Kuasa hukum Bang Ken menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (10/11/2025).
Sebanyak tujuh terdakwa hadir di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Di antara para terdakwa, perhatian publik paling tertuju pada mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, yang akrab disapa Bang Ken.
Tujuh terdakwa dalam perkara Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu tersebut yakni:
1.Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu.
2.Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari.
3.Chandra D. Putra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu.
4.Heriadi Benggawan, Direktur PT Tigadi.
5.Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari.
6.Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
7.Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.
Pada persidangan tersebut, kuasa hukum Bang Ken menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Hotma T. Sihombing, yang ditemui setelah persidangan selesai.
"Kami tidak mengajukan eksepsi. Eksepsi diajukan ketika pihak terdakwa menilai bahwa surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan atau uraian perkara tidak jelas," ungkap Hotma, Senin (10/11/2025).
| 3 Tersangka Pencucian Uang Mega Mall Bengkulu Akhirnya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
| 3 Tersangka TPPU Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu Diserahkan ke JPU, Segera Disidang |
|
|---|
| Kejati Bengkulu Limpahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PAD Mega Mall dan PTM ke JPU |
|
|---|
| Kejati Bengkulu Percepat Pelimpahan Lima Tersangka Kasus Korupsi PAD Mega Mall dan PTM |
|
|---|
| Berkas Mantan Wali Kota Bengkulu Bang Ken Dilimpahkan ke Jaksa, 6 Tersangka Menyusul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-kanedi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.