Korupsi Mega Mall Bengkulu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu, Bang Ken Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Sidang perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu dengan tujuh terdakwa digelar di PN Bengkulu, pada Senin (10/11/2025).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SIDANG PERDANA - Sidang perdana kasus korupsi Mega Mall Bengkulu digelar di PN Bengkulu, pada Senin (10/11/2025). Tujuh terdakwa hadir di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati Bengkulu. 

Ringkasan Berita:

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (10/11/2025). 

Sebanyak tujuh terdakwa hadir di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Di antara para terdakwa, perhatian publik paling tertuju pada mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, yang akrab disapa Bang Ken

Tujuh terdakwa dalam perkara Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu tersebut yakni:

1.Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu.

2.Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari.

3.Chandra D. Putra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu.

4.Heriadi Benggawan, Direktur PT Tigadi.

5.Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari.

6.Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.

7.Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.

Pada persidangan tersebut, kuasa hukum Bang Ken menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Hotma T. Sihombing, yang ditemui setelah persidangan selesai.

"Kami tidak mengajukan eksepsi. Eksepsi diajukan ketika pihak terdakwa menilai bahwa surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan atau uraian perkara tidak jelas," ungkap Hotma, Senin (10/11/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved