Pemilu 2024
Tidak Ada Caleg Mantan Napi, Total 280 Bacaleg Didaftarkan 8 Parpol ke KPU Kota Bengkulu
Khusus untuk bacaleg mantan narapidana, Peraturan KPU (PKPU) mengharusnya untuk mengumumkan dirinya mantan narapidana kepada masyarakat
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 8 partai politik (parpol) telah mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Bengkulu ke KPU Kota Bengkulu.
8 parpol ini adalah PKS, PDIP, Nasdem, Golkar, Demokrat, PSI, dan Hanura. 8 parpol ini masing-masing mengajukan 35 bacaleg, sehingga total 280 orang.
"Dan sejauh ini, hasil pemeriksaan kita, belum ada (bacaleg) mantan narapidana. Nanti kita periksa lagi di verifikasi administrasinya," kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Martawansyah kepada TribunBengkulu.com, Jumat (12/5/2023).
Khusus untuk bacaleg mantan narapidana, Peraturan KPU (PKPU) mengharusnya untuk mengumumkan dirinya mantan narapidana kepada masyarakat. Pengumuman ini dilakukan melalui media massa.
Bukti pengumuman ini kemudian menjadi salah satu syarat yang diajukan ke KPU, sehingga mantan narapidana ini bisa melanjutkan pencalonan.
Selain itu, bacaleg mantan narapidana juga harus melampirkan surat keterangan dari Lapas, dan surat keterangan Bapas. Kemudian, ada surat bebas pidana dari pengadilan.
Bacaleg mantan napi ini juga sudah harus bebas dari penjara setidaknya 5 tahun. Dalam 5 tahun ini, tidak ada tindak pidana lain yang dilakukan.
Partai Ramai-Ramai Sebut Tak Ajukan Bacaleg Mantan Narapidana
Sementara itu, dari 8 parpol yang telah mengajukan bacaleg ke KPU Kota Bengkulu, ramai-ramai menyebutkan tak mengajukan mantan narapidana.
Ketua DPD Nasdem Kota Bengkulu, Rahmad Mulyadi mengatakan tidak ada mantan narapidana yang mereka ajukan ke KPU.
Mantan narapidana pada saat penjaringan oleh partai memang sempat ada yang mendaftar ke DPD Nasdem Kota Bengkulu.
"Pas kami selidiki, dia mantan napi, ya sudah kami coret," ujar Rahmad.
Partai lain di Kota Bengkulu, seperti PDIP juga menegaskan tidak ada mantan napi yang mereka ajukan sebagai caleg.
"Kita clear semua, bersih. Tidak ada eks napi," kata Ketua DPC PDIP Kota Bengkulu, Mirza Murman.
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.