Daftar Bacaleg

Daftar Nama 25 Bacaleg DPD PAN Bengkulu Selatan Pileg 2024, Lengkap di 3 Dapil

Resmi daftarkan Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) di Pemilihan Legeslati (Pileg) tahun 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan. DPD Partai

|
Ahmad Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
Sekretaris DPD PAN Bengkulu Selatan Siptin Gunawan setelah menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg ke KPU Bengkulu Selatan, Jumat (12/5/2023). 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - DPD PAN Kabupaten Bengkulu Selatan resmi mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PAN untuk Pemilu 2024.

Berikut 25 orang daftar bacaleg yang diserahkan DPD PAN ke KPU Bengkulu Selatan.

Daftar Bacaleg DPD PAN Bengkulu Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) Satu (1) wilayah Kecamatan Kota Manna, Pasar Manna dan Manna sebagai berikut :

1. Alex Aprianto, S.H

2. Arazi, S.T

3. Linda Trisna Ayu

4. Ipranto

5. H. Juniato, S.H

6. Tenun Sukma Dewi Mentari

7. H. Nurmansyah Samid

8. Salewandri, S.P

9. Triasmi Nengsih

10. Vesi Verawati

 

Daftar Bacaleg DPD PAN Bengkulu Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) Dua (2) wilayah Kecamatan Pino Raya, Pino dan Ulu Manna sebagai berikut :

1. Cheral Antoni, S.E

2. Hafizan Fajri

3. Tatang Diana

4. Sapuan

5. Tenti Sri Mulyani

6. Yoyon Tri Wibowo

Daftar Bacaleg DPD PAN Bengkulu Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) Tiga (3) wilayah Kecamatan Bunga Mas, Kedurang Ilir, Kedurang, Seginim dan Air Nipis sebagai berikut :

1. Ali Kandarlan

2. Buty Era Puspa

3. Ilminudin

4. Devi Sulastri

5. Indang

6. Siptin Gunawan, S.Sos

7. Jurni

8. Tisran

9. Yansun, S.Sos

 

Sekretaris PAN Bengkulu Selatan Siptin Gunawan di pileg mendatang pihaknya optimis akan merebut 7 kursi DPRD Bengkulu Selatan.

"Sebelumnya kita kan hanya mendapatkan 3 kursi di DPRD Bengkulu Selatan. Bahkan, tidak sama sekali kebagian unsur pimpinan. Di pileg tahun ini, kita optimis 7 kursi bisa direbut PAN dan menduduki kursi Ketua DPRD," jelas Siptin.

Sementara dari daftar nama bacaleg yang didaftarkan ke KPU baru nomor urut sesuai dengan abjad. Jika sudah sah nanti baru akan dibakukan sesuai dengan nomor urut yang akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

"Baru nomor urut sesuai dengan abjad yang kita serahkan ke KPU. Karena nomor urut DCT nanti berbeda dengan yang diserahkan. Artinya akan ada perubahan nomor urut nantinya," jelas Siptin.

Baca juga: Tukang Bangunan dan Karyawan Salon di Kota Bengkulu Maju Pileg 2024, Ingin Lawan Kezaliman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved