Bengkulupedia

Cara Membuat KTP Elektronik 2023 di Kantor Dukcapil Bengkulu Selatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang terlah berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah.

Kolase Tribun Bengkulu
Ilustrasi KTP Elektronik. Simak cara membuat KTP elektronik di Kantor Dukcapil Bengkulu Selatan. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (KTP-el) wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang terlah berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah.

KTP adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia.

Untuk membuat atau menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) cukup dengan 6 syarat.

Syarat yang pertama dalam pengurusan KTP baru atau pemula adalah yang sudah cukup umur minimal berusia 17 tahun. 

Terus syarat yang kedua, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki bersama orang tua atau sudah memiliki KK sendiri.

Kemudian, jika masyarakat ingin merubah data, pindah, rusak dan hilang cukup melengkapi 4 syarat, yaitu :

1. SKP (jika terjadi pindah datang);

2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);

3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).

Selanjutnya setelah syarat lengkap, pemohon dapat mengambil nomor antrean, dan menunggu panggilan dari petugas.

Kemudian, pemohon menuju ke loket 6 yang bertugas melayani pembuatan e-KTP dan perekaman.

Lalu, berkas atau syarat yang diserahkan kepada petugas langsung didaftarkan dan menunggu beberapa jam pemanggilan perekaman atau pembuatan KTP elektronik atau e-KTP.

Agar dipahami, syarat cetak perubahan elemen data KTP elektronik rusak dan hilang, pemohon hanya perlu membawa fotokopi KK satu lembar dengan KTP asli.

Sementara untuk pemohon baru yang ingin membuat KTP elektronik pertama kali, hanya diperlukan membawa fotokopi KK sebanyak 1 lembar.

Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu menerangkan jika pengurusan dokumen kependudukan sudah dibuat sesimpel mungkin dan penerbitan secepat mungkin. Sesuai dengan program Dinas Dukcapil satu hari jadi.

"Tidak ada lagi yang susah dan ribet. Semua sekarang sudah mudah semua diakses. Bahkan, saat ini cukup satu hari mengurus sudah jadi. Itu pun merupakan program dari Dinas Dukcapil sendiri," kata Lismanto Bayu.

Jika memang masih menemukan kendala ada oknum yang mengatakan pembuatan atau pengurusan dokumen susah, ia meminta untuk dilaporkan melalui kotak pengaduan yang ada atau bisa menghubungi langsung kontaknya.

"Laporkan jika masih ditemukan pelayanan kurang maksimal atau oknum nakal dalam pengurusan dokumen kependudukan. Bilar perlu laporkan ke kontak pengaduan atau langsung ke kontak saya di +62 821-7578-2928," kata Lismanto.

Baca juga: Daftar 25 Bacaleg Perindo Bengkulu Selatan Pileg 2024, Targetkan Lebih Banyak Perwakilan di DPRD

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved