OTT ASN BKPSDM
Jaksa Siapkan 35 Saksi Hadapi Sidang Perkara OTT ASN BKPSDM Seluma Bengkulu
Kejari Seluma Siapkan 35 Saksi, Hadapi Sidang OTT Kabid BKPSDM Seluma Bengkulu
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan terdakwa Cucu Wibowo, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma telah dimulai, Rabu (17/5/2023).
Sidang digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Bengkulu. Semua persiapan telah dilaksanakan Kejari Seluma, termasuk para saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam persidangan ini.
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Intel Andi Setiawan mengatakan, untuk menghadapi persidangan ini, jaksa telah menyiapkan 35 orang saksi.
Ke 35 orang saksi ini nanti akan dihadirkan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
‘’Ada 35 orang saksi yang nantinya akan kita hadirkan dalam sidang ini. Semua telah kita siapkan,’’ ujar Andi Setiawan.
35 saksi yang akan dihadirkan ini merupakan saksi yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Seluma.
Semua akan dihadirkan dan siap untuk memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas yang diketahui terkait OTT suap penerbitan SK 193 PPPK Dinas Kesehatan Seluma.
‘’Iya, ada pihak dari Puskesmas dari PPPK nya juga. Termasuk nanti juga ada saksi ahlinya,’’ kata Andi.
Ia menambahkan pada sidang perdana yang telah digelar pada Kamis (16/5/2023) semua berjalan dengan sukses.
Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk.
‘’Untuk sidang perdana kemarin, berjalan sesuai dengan tahapannya yakni pembacaan dakwaan terhadap terdakwa,’’ jelas Andi.
Baca juga: Program PEN Pasca-Covid 19 Melalui Dana Desa di Seluma Bengkulu Gagal, Banyak Ternak Mati
| Kejari Seluma Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 27 Juta ke Korban OTT SK PPPK Nakes |
|
|---|
| Respon PH soal Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Kabid BKPSDM Seluma yang Terjaring OTT |
|
|---|
| Cucu Wibowo, Terdakwa OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tunggu Putusan Hakim, Jaksa Dalami Kasus OTT Suap SK PPPK Dinkes Seluma |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Kabid BKPSDM Seluma Cucu Wibowo 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.