Bengkulupedia
Daftar Nama Bacaleg Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Kepahiang, Satu Orang Incumbent
Berikut 25 nama bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kepahiang, Satu anggota DPRD Kepahiang 2019-2024.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang saat ini sudah menerima berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 15 Partai Politik yang telah mendaftar sejak, Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023).
Dari ke 15 Partai Politik yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kepahiang ini, salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dengan 25 bacaleg yang didaftarkan ke KPU Kepahiang untuk 4 Dapil.
Daftar nama bacaleg itu telah diterima oleh pihak KPU Kepahiang, dari 25 bacaleg yang didaftarkan ada satu orang Incumbent yang ikut pendaftaran bacaleg.
Bacaleg itu, yakni Okta Sinofas yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepahiang 2019-2024.
Berikut nama-nama Bacaleg dari PPP Kepahiang yang didaftarkan ke KPU Kepahiang :
Dapil I
- Okta Sinofas.
- Beni Juliansyah.
- Haji Sela.
- Nopriansyah.
- Marsia.
- Abdul Muis.
- Eka Maria.
- Arpan.
Dapil II
- Feri Irsany Putra.
- Novilawanti.
- Ahmad Johanes.
- Dodi Saputra.
- Febi Kurnianti.
- Tarni Yana.
Dapil III
- Hendri Aprianjaya.
- Yenedi Sunanda.
- Aprika Yupepis.
- Sakaria.
- Meilina BA.
Dapil IV
- Fitriyeni.
- Arzan Saki.
- Risaldi Usmaya.
- Sutomo.
- Meri Hartanti.
- Sulaiman Basri.
Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal Hari Ini 28 Agustus 2025, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal 26 Agustus 2025, Ini Daftar Lokasinya |
![]() |
---|
Profil Andrian Defandra, Eks Waka I DPRD Kepahiang Bengkulu, Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Profil Windra Purnawan, Mantan Ketua DPRD dan Calon Bupati Kepahiang yang Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.