Polda Bengkulu Berhasil Amankan 250 Paket Sabu Siap Edar di Kabupaten Kepahiang

Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, berhasil mengamankan 250 paket sabu siap edar di Kabupaten Kepahiang.

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pemuda asal Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, berhasil mengamankan 250 paket sabu siap edar di Kabupaten Kepahiang. 

Paket sabu tersebut diamankan dari 2 orang pemuda berinisial RR (30) dan GV (26), warga Desa Pulogeto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Kronologi kejadian bermula saat Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi sabu di kawasan Desa Pulogeto.

Mendapati adanya laporan tersebut, Polda Bengkulu langsung bergerak mengumpulkan informasi.

Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2023, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pengedar narkoba.

Informasinya ada transaksi yang diduga sering dilakukan di kawasan BTN Safira Recidence Desa Pulogeto.

Selanjut dengan didampingi perangkat RT setempat polisi berhasil mengamankan RR dan GV, yang saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 paket kecil narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku dengan sistem membuat peta.

Selanjutnya keduanya langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dibawa ke Polda, saat diinterogasi pelaku mengaku masih ada barang bukti sabu yang dibunyikan di rumahnya," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan.

Mendapati adanya informasi tersebut, polisi kemudian kembali mendatangi rumah pelaku.

Dari sana polisi kembali melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan 225 paket kecil narkotika jenis sabu.

"Jadi dari kedua pelaku kita berhasil mengamankan 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, dan 248 paket kecil sabu. Selain itu kita juga mengamankan 2 timbangan digital, 2 hp dan 1 buah tas," ujar Tonny.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved