Polda Bengkulu Berhasil Amankan 250 Paket Sabu Siap Edar di Kabupaten Kepahiang
Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, berhasil mengamankan 250 paket sabu siap edar di Kabupaten Kepahiang.
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, berhasil mengamankan 250 paket sabu siap edar di Kabupaten Kepahiang.
Paket sabu tersebut diamankan dari 2 orang pemuda berinisial RR (30) dan GV (26), warga Desa Pulogeto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Kronologi kejadian bermula saat Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi sabu di kawasan Desa Pulogeto.
Mendapati adanya laporan tersebut, Polda Bengkulu langsung bergerak mengumpulkan informasi.
Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2023, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pengedar narkoba.
Informasinya ada transaksi yang diduga sering dilakukan di kawasan BTN Safira Recidence Desa Pulogeto.
Selanjut dengan didampingi perangkat RT setempat polisi berhasil mengamankan RR dan GV, yang saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 paket kecil narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku dengan sistem membuat peta.
Selanjutnya keduanya langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dibawa ke Polda, saat diinterogasi pelaku mengaku masih ada barang bukti sabu yang dibunyikan di rumahnya," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan.
Mendapati adanya informasi tersebut, polisi kemudian kembali mendatangi rumah pelaku.
Dari sana polisi kembali melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan 225 paket kecil narkotika jenis sabu.
"Jadi dari kedua pelaku kita berhasil mengamankan 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, dan 248 paket kecil sabu. Selain itu kita juga mengamankan 2 timbangan digital, 2 hp dan 1 buah tas," ujar Tonny.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.
| Kondisi Siswa SMA Korban Penganiayaan di Kepahiang, Cedera Ginjal hingga Dirawat Intensif |
|
|---|
| Stok BBM di Kepahiang Bengkulu Aman, Pihak SPBU Minta Masyarakat Tak Lakukan Panic Buying |
|
|---|
| Berita Populer Kepahiang 2-8 November 2025: 3 Kades Tersangka, Penganiayaan Siswa SMA |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kepahiang Bengkulu Minggu, 9 November 2025 Masih Berpotensi Hujan |
|
|---|
| Sanksi ASN Injak Al-Quran di Kepahiang Keluar, Kini Sudah Ada di Meja Bupati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/250-paket-ganja-diamankan-Polda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.