Bengkulupedia

Syarat dan Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru, Berapa Besaran TPG yang Didapat?

Agar bisa lulus, para guru ini memang harus mempersiapkan diri, sehingga bisa lolos TPG. Tidak jarang, ada yang sudah 2 kali melakukan pendaftaran

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Zainal Azmi. Berikut ini syarat dan kriteria guru penerima Tunjangan Profesi guru (TPG) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Simak berikut ini syarat serta kriteria guru yang mendapat tunjangan profesi guru (TPG).

Tunjangan profesi guru berstatus ASN sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Adanya aturan itu, guru ASN di daerah mendapat tunjangan profesi setiap bulannya. Penyalurannya adalah setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Lantas apa syarat serta kriteria guru penerima tunjangan profesi guru (TPG)?

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Zainal Azmi mengatakan, guru berstatus ASN harus memenuhi persyaratan agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Syarat Guru Penerima TPG:

1. Memiliki sertifikat pendidik (serdik)

2. Berstatus ASN

3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik

4. Memiliki nomor registrasi guru

5. Mengajar dan atau mendidik siswa di satuan pendidikan sesuai sertifikat pendidik, dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

6. Memenuhi beban kerja

7. Hasil penilaian kinerja minimal 'Baik'

8. Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang disyaratkan menurut bentuk satuan pendidikan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved