Bengkulupedia

Syarat dan Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru, Berapa Besaran TPG yang Didapat?

Agar bisa lulus, para guru ini memang harus mempersiapkan diri, sehingga bisa lolos TPG. Tidak jarang, ada yang sudah 2 kali melakukan pendaftaran

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Zainal Azmi. Berikut ini syarat dan kriteria guru penerima Tunjangan Profesi guru (TPG) 

9. Bukan pegawai tetap instansi lain

"Daftarnya memang online, karena TPG anggarannya bersumber dari APBN," kata Zainal kepada TribunBengkulu.com, Kamis (25/5/2023).

Agar bisa lulus, para guru ini memang harus mempersiapkan diri, sehingga bisa lolos TPG. Tidak jarang, ada yang sudah 2 kali melakukan pendaftaran, namun tak kunjung lulus.

Biasanya, jika sudah beberapa kali mendaftar dan tak kunjung lolos TPG, para guru ini bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru non TPG.

"Biasanya, kalau ada undangan untuk TPG, kita sudah share kepada para guru ini, untuk bisa mempersiapkan diri," ungkap Zainal.

Tunjangan sertifikasi sendiri dibayarkan sebanyak 1 bulan gaji, dan dicairkan setiap 3 bulan (triwulan).

Untuk di Kota Bengkulu, rata-rata guru ada di angka antara Rp 3 jutaan hingga Rp 4 jutaan per bulan. Dengan demikian, sertifikasi yang diterima para guru dipukul rata sekitar Rp 12 jutaan untuk setiap triwulannya.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan sebesar 1 kali gaji pokok, berikut daftarnya:


Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500


Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved