Bengkulupedia

Syarat dan Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru, Berapa Besaran TPG yang Didapat?

Agar bisa lulus, para guru ini memang harus mempersiapkan diri, sehingga bisa lolos TPG. Tidak jarang, ada yang sudah 2 kali melakukan pendaftaran

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Zainal Azmi. Berikut ini syarat dan kriteria guru penerima Tunjangan Profesi guru (TPG) 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.339.200 – Rp 3.820.000

 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved