Tahap Verifikasi Administrasi Bacaleg di Kepahiang, 8 Parpol Dinyatakan Belum Lengkap

Dari 15 partai politik yang dilakukan Verifikasi Administrasi oleh pihak KPU Kepahiang, 8 partai politik yang dinyatakan belum lengkap.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kantor KPU Kepahiang. Hasil verifikasi administrasi dokumen bacaleg dari 8 parpol masih ditemukan persyaratan yang belum dilengkapi parpol. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sebanyak 8 Partai Politik (parpol) dinyatakan belum lengkap setelah dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang. 

Sejauh ini ada 200 dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 8 partai politik tersebut, dan masih ditemukan kekurangan. 

"Administrasi yang masih kurang ini, seperti lampiran-lampiran yang di upload ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) masih adanya yang kurang atau juga yang belum lengkap," ungkap Komisioner KPU Kepahiang Ikrok, pada Kamis (25/5/2023). 

Lanjut Ikrok, 8 partai politik yang saat sudah tuntas dilakukan verifikasi administrasi adalah PDI Perjuangan, PKS, NasDem, PAN, Golkar, Hanura, PKB dan Perindo. 

Meskipun sejumlah bacaleg yang tergabung dalam 8 parpol itu ada yang dokumennya sudah lengkap, namun mayoritas masih banyak yang belum lengkap. 

"Kalau dari Bacaleg, ada bacaleg yang dokumennya sudah lengkap, namun kalau dilihat dari sisi partai politiknya, 8 parpol itu belum ada yang lengkap dan wajib melakukan perbaikan," tuturnya. 

Ikrok juga menjelaskan, saat ini masih tahapan verifikasi administrasi yang nantinya akan disampaikan ke masing-masing partai politik untuk dilakukan perbaikan. 

Perbaikan nantinya untuk partai politik diberikan waktu selama 1 minggu terhadap kekurangan dokumen bacaleg nya. 

"Proses perbaikannya nanti masing - masing parpol kembali menginput dokumen melalui aplikasi SILON yang telah disediakan," jelasnya. 

Saat ditanya, perihal bacaleg yang dokumennya belum lengkap apakah ada kaitannya dengan kepala desa akif? Ia belum bisa menjelaskan perihal tersebut.

Menurutnya, soal kades aktif, perangkat desa, pegawai BUMN dan sejumlah pekerjaan lain yang dilarang atau harus mengundurkan diri, verifikasi saat ini belum sampai ke sana. 

Verifikasi baru mengecek kesesuaian syarat yang di upload bacaleg di SILON dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. 

"Terkait apakah pekerjaannya, kita belum mengetahui, karena nanti ada masanya, masyarakat termasuk pihak Bawaslu memberikan masukkan ke KPU Kepahiang terhadap bacaleg-bacaleg yang dokumennya sedang dilakukan vermin," bebernya. 

Baca juga: SPBE di Kepahiang, Bupati Ajak Pemdes Agar Muda Mempromosikan Wisata di Desa-desa

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved