Perawat RSUD Kendari Dianiaya

Fakta-fakta Pemukulan Perawat RSUD Kendari, Dianiaya Keluarga Pasien, Polisi Periksa Saksi

Inilah fakta-fakta kasus perawat di RSUD Kendari yang dianiaya keluarga pasien hingga alami trauma dan gangguan pendengaran, polisi periksa saksi

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Syah Beni
TribunnewsSultra dan Instagram @infokendari
Kiri: rekaman CCTV yang memperlihatkan pemukulan terhadap perawat RSUD kendari. Kanan: Pihak keluarga pasien meninggal saat diwawancara. 

Sedangkan, pria yang diduga memukulnya tersebut tampak dihalau dan ditenangkan kerabat pasien lainnya.

Pascapemukulan, dua petugas keamanan pun datang dan mencoba menenangkan situasi begitupun keluarga pasien yang lainnya.

Sedangkan, korban bergegas meninggalkan ruang ICU tersebut sembari menunduk.

Berikut fakta-fakta insiden perawat RSUD Kendari yang dianiaya oleh keluarga pasien, mulai dari korba lapor polisi, hingga polisi priksa saksi dalam kasus tersebut.

 

Korban Lapor Polisi

Insiden pemukulan perawat oleh keluarga pasien di RSUD Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berbuntut panjang.

Korban yang dipukul melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian didampingi pihak RSUD dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI Sultra.

“Kesimpulan rapat bersama pihak korban dan kita semua disini, sepakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Supaya kejadian ini, tidak terulang,” kata dr Sukirman pada Kamis (25/5/2023).

Dari kronologi rekam medis hingga bukti video CCTV, kata dr Sukirkan, perawat yang bersangkutan sudah melaksanakan tugasnya sesuai standar operasional prosedural pelayanan rumah sakit.

“Kita sudah rapatkan semua, tidak ada yang melenceng dari SOP,” jelasnya dalam konferensi pers di RSUD Kendari.


Kondisi Korban Pemukulan

PPNI Sultra bersama RSUD Kendari mendampingi perawat korban pemukulan untuk melaporkan pihak keluarga pasien yang memukulnya ke pihak kepolisian.

Organisasi tersebut juga sudah menyurat ke pengurus pusat untuk memberikan pendampingan hukum terhadap korban.

“Jadi dengan tindakan keluarga pasien itu kami sesalkan sehingga kita tempuh jalur hukum. Tujuannya untuk efek jera karena ini pidana murni penganiayaan,” kata Ketua PPNI Sultra, Heryanto.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved