Viral di Media Sosial

Majikan Berprofesi ASN yang Aniaya ART Asal Pringsewu Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dua ART yang berasal dari Lampung dan nekat kabur karena dianiaya, kini majikannya ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan Tribunbandarlampung.com
Kolase TribunBengkulu.com dan Tribunbandarlampung.com, Majikan yang Aniaya ART dari Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis (25/5/2023) malam.

Pemeriksaan dilakukan hingga Jumat (26/5/2025) dini hari, sekira pukul 03.41 WIB.

"Penganiaya ART masih kami periksa dan semalam kami hadirkan kedua belah pihak. Termasuk korban juga dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat dihubungi Tribun Lampung.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap majikan, tapi korban juga telah diperiksa.

"Kita masih melakukan penyelidikan untuk kasus dugaan penganiayaan ini (yang dilakukan majikan kepada ART)," ucap Kompol Dennis.

 

 

 

 

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved