Viral di Media Sosial

Majikan Berprofesi ASN yang Aniaya ART Asal Pringsewu Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dua ART yang berasal dari Lampung dan nekat kabur karena dianiaya, kini majikannya ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan Tribunbandarlampung.com
Kolase TribunBengkulu.com dan Tribunbandarlampung.com, Majikan yang Aniaya ART dari Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dua ART yang berasal dari Lampung dan nekat kabur karena dianiaya, kini majikannya ditetapkan sebagai tersangka.

ART berinisial DI ini mengaku jika selama bekerja di tempat majikannya selama 4 bulan dirinya dianiaya dan tidak mendapatkan gaji.

Berhasil kabur dari rumah majikannya akhirnya DI melaporkan kasus yang terjadi pada dirinya kepada pihak berwajib dengan nomor LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023.

Baca juga: 2 ART Asal Pringsewu Lampung Nekat Kabur Diduga Sering Dianiaya Majikan yang Berprofesi ASN

Sementara itu, pihak Satuan reserse Kriminal Polresta Bandar lampung Polda Lampung langung menindak cepat kasus penganiayaan yang dialami DL (24) dan DR (15).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., MH., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa kedua pelaku yaitu SA (35) dan SD (64) alias Oma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut" ucap Kompol Dennis, dilansir dari TribunLampung

Kedua pelaku tersebut merupakan ibu dan anak yakni SD (64) dan SA (35).

"Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD (64) yang berada di gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung" ucap Kasat Reskrim Kompol Dennis.

Kompol Dennis juga menjelaskan jika korban DL (24) dan DR (15) bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Februari 2023 sampai bulan Mei 2023.

Namun dalam waktu itu, korban sering mendapat tindakan penganiayan dari kedua majikannya tersebut seperti memukul pipi, memukul kepala dan menendang korban.

Penganiayaan yang dilakukan majikannya itu lantaran tidak puas dengan hasil kerja korban sebagai ART.

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga" Ucap Kompol Dennis.

Tak hanya melakukan penganiayaan saja, lebih parahnya lagi sang majikan sering melakukan hal tak senonoh terhadap korban, salah satunya krtika korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung juga menghimbau kepada masyarakat, segera laporkan jika ada korban korban lain dalam peristiwa ini.

"Kita jerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak" Ujar Kompol Dennis.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved