Pemilu 2024

Apa Itu Pemilu Sistem Proporsional Tertutup dan Proporsional Terbuka yang Sedang Heboh Dibahas

Pemilihan umum atau biasa disebut dengan pemilu merupakan salah satu tolak ukur dari demokrasi di Indonesia.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Inilah arti dan perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup dan Proporsional Terbuka untuk kamu ketahui 

Proporsional Terbuka : Penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Proporsional Tertutup : Penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

4. Derajat keterwakilan

Proporsional Terbuka : Memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.

proporsional Tertutup : Kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.

5. Tingkat kesetaraan calon

Proporsional Terbuka : Memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.

Proprsional Tertutup : Didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.

6. Jumlah kursi dan daftar kandidat

Proporsional Terbuka : Partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.

Proporsional Tertutup : Setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.

7. Kelebihan

Proporsional Terbuka :

  • Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
  • Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih.
  • Terbangunnya kedekatan antarpemilih.

Proporsional Tertutup:

Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Mampu meminimalisir praktik politik uang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved