Pemilu 2024
Apa Itu Pemilu Sistem Proporsional Tertutup dan Proporsional Terbuka yang Sedang Heboh Dibahas
Pemilihan umum atau biasa disebut dengan pemilu merupakan salah satu tolak ukur dari demokrasi di Indonesia.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Pemilihan umum atau biasa disebut dengan pemilu merupakan salah satu tolak ukur dari demokrasi di Indonesia.
Dalam pemilihan umum itu sendiri mencerminkan keterbukaan dan kebebasan masyaratakt untuk berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara.
Ketika Pemilu, ada sistem yang sudah tidak asing didengar yakni sistem Proporsional, sistem proporsional ini sendiri merupakan sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Untuk sistem proposional ini sendiri, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi agar bisa mendeapatkan kursi.
Sistem proporsional ini juga disebut dengan sisitem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Untuk sistem proposional itu sendiri terbagi menjadi dua yakni sisitem proposional terbuka dan sistem proposional tertutup.
Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu dimana pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sementara Proporsional tertutup pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Melansir dari Kompas.com, berikut ini perbedaan sisitem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup untuk kamu ketahui
1. Pelaksanaan
Proporsional Terbuka : Partai Politik mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).
Proporsional Tertutup :Partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
2. Metode Pemberian Suara
Proporsional Terbuka : Pemilih memilih salah satu nama calon.
Proporsional Tertutup : Pemilih memilih partai politik.
3. Penetapan calon terpilih
Proporsional Terbuka : Penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Proporsional Tertutup : Penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
4. Derajat keterwakilan
Proporsional Terbuka : Memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.
proporsional Tertutup : Kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.
5. Tingkat kesetaraan calon
Proporsional Terbuka : Memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.
Proprsional Tertutup : Didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.
6. Jumlah kursi dan daftar kandidat
Proporsional Terbuka : Partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.
Proporsional Tertutup : Setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.
7. Kelebihan
Proporsional Terbuka :
- Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
- Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih.
- Terbangunnya kedekatan antarpemilih.
Proporsional Tertutup:
Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Mampu meminimalisir praktik politik uang.
8. Kekurangan
Proposional Terbuka :
Peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Membutuhkan modal politik yang cukup besar. Rumitnya penghitungan hasil suara. Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis.
Proporsional Tertutup :
Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.
9. Negara yang Menerapkan
Proporsional Terbuka :
Austria, Belanda, Belgia, Brazil, dan lain-lain.
Proporsional Tertutup :
Afrika Selatan, Argentina, Israel, Bulgaria, Ekuador, dan lain-lain.
10. Penerapannya di Indonesia
Proporsional Terbuka :
Pemilu legislatif 2009, 2014, dan 2019.
Proporsional Tertutup :
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Apa-Itu-Pemilu-Sistem-Proporsional-Tertutup-dan-Proporsional-Terbuka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.