Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dewan Soroti PAD Bengkulu Minim
Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Agenda Agenda Laporan Pembahasan Pansus Atas Raperda Provinsi Bengkulu Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Minimnya Pendapat Asli Daerah (PAD) jadi sorotan dalam Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Agenda Agenda Laporan Pembahasan Pansus Atas Raperda Provinsi Bengkulu Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Pansus telah melakukan pembahasan secara internal maupun dengan instansi terkait penghasil pajak dan retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu, " kata Ketua Pansus, Sumardi, Senin (29/5/2023).
Dijelaskannya, instansi terkait yang dimaksud meliputi Rumah Sakit Umum M. Yunus, RSKJ Soeprapto, Dinas Kelautan Dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda Dan Olahraga.
Rumah Sakit Umum M. Yunus ( BLUD ), RSJK Soeprapto, BPKD, Badan Penghubung, Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Dinas Kesehatan, Badan Pengembang Sumber Daya Manusia.
Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (BLUD) , Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Perindustrian Dan Kanwil Dan Perdagangan Biro Umum Provinsi Bengkulu, Bank Fakultas Hukum Bengkulu, Kemenkumham Provinsi Bengkulu Serta Dengan Tenaga Ahli Dprd Provinsi Bengkulu.
Ia menjelaskan dalam draft rancangan peraturan daerah terdiri dari VI BAB dan 68 pasal.
"Harapannya dengan Raperda yang bakal hadir perdana ini bisa mendorong peroleh PAD kita. Terutama dari sektor pajak daerah, " harap Sumardi.
Selain itu, pihaknya akan kembali menggelar rapat paripurna untuk percepatan pengesahan Raperda ini. Sehingga nantinya bisa jadi pedoman untuk menyusun anggaran tahun 2024 mendatang.
"Besok, InsyaAllah sudah pendapat akhir fraksi. Rancangan ini batasnya sampai Januari, artinya jika tidak selesai maka dia tidak bisa dijadikan pedoman APBD 2024. Makanya sekarang tepat waktu, agar bisa dijadikan pedoman untuk APBD tahun depan, " tutupnya.
| Kondisi Tragis Bayi Tewas Disiksa Ayah Kandung di Rejang Lebong: Perut dan Wajah Lebam, Tangan Remuk |
|
|---|
| Mutasi Eselon II Pemkab Kepahiang Bengkulu, Ini Daftar Nama 9 Kepala OPD yang Baru |
|
|---|
| Gaji Kecil, Honorer Sopir Ambulan di Rejang Lebong Bengkulu Nekat Jadi Jambret dan Pencuri |
|
|---|
| Sopir Ambulans di Rejang Lebong Bengkulu Dibekuk Usai Jambret Tas Pedagang Yakult Keliling |
|
|---|
| Pernyataan Faisol, Promotor VIR Bengkulu yang Kini Merasa Terancam: Saya Akan Bertanggung Jawab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Paripurna-Provinsi-29-mei.jpg)