Supardi Sah Diberhentikan dari Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Hak sebagai Dewan Dicabut

Secara administrasi Supardi, S.Sos salah seorang anggota DPRD Bengkulu Selatan dari politisi Partai Bekarya Bengkulu Selatan. Sah diberhentikan oleh G

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E menjelaskan proses PAW salah seorang anggota DPRD Bengkulu Selatan telah berjalan dan dijadwalkan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Supardi, S.Sos resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan.

Segala hak serta fasilitas yang diterimanya selama ini sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan dicabut atau dihentikan.

Pemberhentian Supardi sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan sudah teregister ke Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan Kamis (25/5/2023) pasca diterimanya surat keputusan Gubernur Bengkulu nomor E.236.B1.tahun 2023 tentang pemberhentian Supardi tersebut.

Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim, S.E membenarkan jika pemberhentian oleh Gubernur tersebut sudah diakui sah. Karena, setelah masuk surat tersebut hak sebagai anggota Supardi, S.Sos sudah tidak ada lagi.

"Iya tidak masuk lagi. Karena sudah sah diberhentikan. Bahkan hak-hak yang didapat sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan sendiri sudah tidak menerima lagi," kata Barli.

Pada waktu pelaksanaan sidang paripurna yang dilaksanakan, Senin (29/5/2023), yang hanya dihadiri oleh 21 anggota DPRD Bengkulu Selatan termasuk 3 Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan. Tidak tampak lagi Supardi.

"Tadi mungkin kita sama-sama sudah melihat, dia (Supardi,red) tidak ada lagi saat mengikuti sidang paripurna," ungkap Ketua DPRD Bengkulu Selatan.

Sementara, untuk jadwal pelantikan sendiri pihaknya tengah mengagendakan waktu rapat dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bengkulu Selatan.

"Jika cepat dilaksanakan rapat banmus. Maka akan cepat juga proses pelantikan pergantian antar waktu (Paw) nanti. Jika agenda sedikit pada, rapat akan lama akan terjadwal. Tetapi, waktu pelantikan 2 bulan setelah surat tersebut terbit harus dilaksanakan. Jika tidak proses tersebut menyalahi aturan," jelas Barli.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved