Kejari Kepahiang Musnahkan Ganja Seberat 7,9 Kilogram dengan Cara Dibakar

Barang Bukti seberat 7,9 kilogram dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dengan cara dibakar.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Pejabat Utama Kejari Kepahiang, Kasat Reskrim Polres Kepahiang dan Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang saat pemusnahan barang bukti termasuk ganja di halaman belakang Kejari Kepahiang, Rabu (31/5/2023). 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memusnahkan narkotika golongan I jenis Ganja dengan cara dibakar di dalam tong. 

Pemusnahan barang bukit di Kejari Kepahiang ini dilaksanakan di halaman belakang Kejari Kepahiang, pada Rabu (31/5/2023). 

Ganja seberat 7.900 lebih gram atau 7,9 kilogram ganja dibakar dalam tong, dengan kayu panjang dibalut kain menggunakan solar untuk membakar ganja

"Untuk ganja yang dimusnahkan ini dari satu perkara," ungkap Ika Mauluddhina, saat diwawancara, usai membakar barang bukti, pada Rabu (31/5/2023). 

Lanjut Ika, dalam pemusnahan barang bukti ini tak hanya memusnahkan barang bukti dari perkara ganja

Selain ganja, kejaksaan juga memusnahkan barang bukit narkotika jenis sabu seberat 4,4 gram. 

"Selain perkara ganja ada juga perkara narkotika lain, sebanyak 16 perkara," tuturnya. 

Selain perkara narkotika, perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 4 perkara, serta KAMNEGTIBUN dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 9 perkara. 

Barang bukti yang dimusnahkan ini, selain narkotika juga ada barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian. 

"Dari 29 perkara yang ada ini, sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) dari bulan Januari hingga Mei 2023," jelasnya. 

Untuk diketahui, dalam pemusnahan barang bukti ini, juga dihadiri pihak Polres Kepahiang dan Dinas Kesehatan Kepahiang. 

Baca juga: Cara Membuat Kartu Sidik Jari di Polres Kepahiang, Berikut Syarat, Waktu dan Tahapan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved