RSKJ Soeprapto Bengkulu

Ternyata Ada Layanan Poli dan Rawat Inap Pasien Penyakit Dalam di RSKJ Bengkulu, Catat Jadwalnya!

Ternyata selain gangguan kejiwaan, Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu, juga memiliki layanan untuk pengobatan penyakit dalam.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Dokter Poli Penyakit Dalam RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, dr. Donny Irawan, Sp.PD menjelaskan pelayanan penyakit dalam di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ternyata selain gangguan kejiwaan, Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu, juga memiliki layanan untuk pengobatan penyakit dalam.

Sama seperti rumah sakit pada umumnya, layanan untuk penyakit dalam di RSKJ memiliki layanan poli penyakit dalam dan layanan rawat inap untuk pasien penyakit dalam.

Untuk layanan bagi pasien penyakit dalam melayani pasien umum maupun pasien BPJS Kesehatan.

Seperti biasa, untuk pasien umum bisa langsung datang ke rumah sakit dan melakukan registrasi di bagian pendaftaran.

Sedangkan untuk pasien BPJS Kesehatan, harus mendapat surat rujukan terlebih dahulu dari Faskes tingkat pertama terlebih dahulu, baru setelah itu pergi ke bagian pendaftaran.

Menariknya saat ini pihak RSKJ memiliki ruangan khusus bagi pasien rawat inap penyakit dalam, dengan nama ruangan garuda.

Setiap pasien penyakit dalam akan ditempatkan di satu ruangan yang isinya hanya 1 orang, dengan fasilitas kamar mandi di dalam.

"Jadi baik pasien BPJS kelas 1,2, maupun 3 akan kita tempatkan di ruangan garuda tersebut. Setiap pasien akan kita tempatkan di 1 kamar," ungkap Dokter Poli Penyakit Dalam RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, dr. Donny Irawan, Sp.PD.

Selama ini pelayanan rawat jalan di RSKJ Soeprapto Bengkulu sudah mulai berjalan.

Walaupun untuk pasiennya sendiri masih seputaran petugas dan Nakes yang ada di RSKJ ataupun keluarganya.

Pasalnya masyarakat masih banyak yang belum mengetahui adanya layanan rawat inap bagi pasien penyakit dalam di RSKJ.

Padahal jika dilihat dari segi kamar yang disediakan 1 kamar untuk 1 orang, jelas akan lebih nyaman, jika dibandingkan dengan kamar yang ada di rumah sakit pada umumnya.

Umumnya dalam satu ruangan, untuk pasien BPJS kelas I, satu kamar diisi 2 pasien, kelas II satu kamar 4 pasien, dan kelas III satu kamar 6 pasien atau lebih.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved