ART Ngaku Dirudapaksa Anak Majikan Ditetapkan Tersangka, PH : Kami Tidak Tuding ART Memperkosa

ART Ngaku Dirudapaksa Anak Majikan Ditetapkan Tersangka, PH : Kami Tidak Tuding ART Memperkosa

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
PH Anak Majikan, Ana Tasia Pase mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menuding ART melakukan pemerkosaan terhadap kliennya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu, berinisial IO (20) yang ngaku dirudapaksa anak majikan, saat ini sudah ditetapkan tersangka.

Terkait hal tersebut, Penasehat Hukum (PH) Anak Majikan, Ana Tasia Pase mengatakan,  bahwa pihaknya tidak pernah menuding ART melakukan pemerkosaan terhadap kliennya, yang saat itu masih berusia 17 tahun.

Pihaknya melaporkan ART tersebut sesuai dengan Pasal 81 dan 82 Undang Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Kami melaporkan ART atas Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kami tidak pernah keluarkan statemen seperti yang ada di beberapa media bahwa menuding ART memperkosa," kata Ana.

 

Berdasarkan pasal tersebut, dijelaskan Ana, bahwa pihaknya melaporkan telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa, terhadap anak di bawah umur.

 

Tentu dalam hal tersebut, yang dimaksud orang dewasa adalah ART yang sudah berusia 20 tahun, dan anak di bawah umur adalah kliennya yang saat itu masih berusia 17 tahun.

 

"Yang kami katakan adalah sesuai dengan pasal tersebut, bahwa adanya persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur, serta kekerasan secara fisik dan verbal. Jadi masyarakat harus paham," ujar Ana.

 

Diberitakan sebelumnya, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, IO (20) yang ngaku dirudapaksa anak majikan, ternyata tidak ditahan oleh pihak Polda Bengkulu.

 

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023) kemarin.

 

Ada beberapa pertimbangan dari pihak kepolisian tidak menahan IO yang saat ini telah diterapkan sebagai tersangka.

 

Salah satunya adalah terkait dengan alasan kemanusiaan, mengingat IO baru saja melahirkan seorang bayi pada bulan Januari 2023 lalu.

 

Anak yang baru berusia sekitar 5 bulan tersebut sebelumnya diakui oleh IO adalah anak hasil rudapaksa yang dilakukan anak majikannya.

 

Sehingga karena bayi tersebut masih membutuhkan keberadaan ibunya, sehingga penahanan terhadap IO ditangguhkan.

 

"Selama ini yang bersangkutan kooperatif, selain itu yang bersangkutan masih mempunyai anak yang baru lahir, jadi kita alasan kemanusiaan," kata Anuardi.

 

Sementara itu, IO ditetapkan tersangka sesuai dengan surat penetapan dengan nomor : S.Tap/43/5/Res.1.24/2023/Ditreskrimum, pada tanggal 22 mei 2023 lalu.

 

Atas dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

Penetapan tersangka tersebut atas laporan dari pihak anak majikan IO pada bulan Oktober 2022 lalu.

 

Saat itu ART dilaporkan telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur, mengingat pada saat itu, usia anak majikan masih berusia 17 tahun.

 

Atas penetapan tersangka tersebut, Selasa (30/5/2023) lalu, IO dipanggil oleh penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.

 

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama usai IO ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sementara itu pihak ART sebelumnya juga sudah melaporkan dugaan rudapaksa yang ia alami pada tanggal 8 Desember 2022 lalu.

 

Namun sampai dengan saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved