Predator Anak di Bantul

Motif 'Papi' Predator Anak Asal Bantul Setubuhi 17 Anak di Bawah Umur Hingga Rekam Aksinya

Inilah modus pelaku dan motif pelaku yang lakukan pencabulan terhadap 17 anak. Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku di salah satu apartemen di sleman.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
TribunJogja
Kolase Sosok BM, papi predator anak saat ditangkap polisi usai cabuli 17 anak dibawah umur 

TRIBUNBENGKULU.COM - Modus  dan motif pelaku yang lakukan pencabulan terhadap 17 anak di salah satu apartemen di wilayah Sleman.

Selain mencabuli belasan anak di bawah umur, BM juga mengajak wanita dewasa lainnya untuk berhubungan badan.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko di Mapolda DIY mengatakan pria paruh baya itu sudah bercerai dengan itrsinya.

Adapun motif tersangka melakukan pencabulan tersebut dikatakannya karena ingin mencari sensasi.

Baca juga: Sosok Anggota Brimob Salah Satu Dari 11 Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Sulawesi Tengah

"Motif tersangka ini mencari sensasi. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," ungkapnya.

Adapun modus pelaku memancing para korbannya untuk melakukan hubungan badan dengan cara mengiming-imingi uang imbalan.

Tak hanya itu saja, pelaku juga merekam aksi bejadnya menggunakan handphone dengan alasan untuk kenang-kenangan.

Lebih lanjut, Tri Panungko menjelaskan jika terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak inibermula saat adanya razia handphone yang dilakukan oleh guru di salah satu sekolah pada 25 Januari 2023 lalu.

Saat itu, salah satu guru tempat korban belajar melakukan handphone milik para siswa.

Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online bersama teman-temannya.

Guru tersebut kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan melakukan penelusuran investigasi.

Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban.

Baca juga: Hotman Paris Desak Polisi Tangkap 6 dari 11 Pelaku Rudapkasa Remaja di Sulteng yang Belum Ditahan

Setelah melalui serangkaian penyelidikan cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan BM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Dalam perkara ini, tersangka BM pada mulanya merayu korban berinisial N (16) untuk berhubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.

Setelah itu, N kemudian mengajak atau menawari teman-temannya untuk ikut melakukan hubungan badan dengan tersangka BM yang sering dipanggil dengan kata Papi.

Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp300 ribu - Rp800 ribu, bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.

Perbuatan tersebut dilakukan di rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan korban 17 anak.

"17 korban jiwa ini semua statusnya adalah anak di bawah umur," kata Tri Panungko.

Menurut dia, hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka bukan termasuk kategori pedofilia.

Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random. Bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, mengatakan dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan.

Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras.

"Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman," kata Nugroho.

Tersangka BM sudah ditahan sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved