Kasus Korupsi Timah
Blak-blakan Penyidik Bongkar 88 Tas Mewah-Aset Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang Harvey Moeis
Hal ini dijelaskan Max saat dihadirkan sebagai saksi dari kubu Kejaksaan Agung selaku termohon dalam sidang keberatan penyitaan oleh Sandra Dewi.
TRIBUNBENGKULU.COM - Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengatakan bahwa tas-tas mewah milik aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, disita karena diyakini dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini dijelaskan Max saat dihadirkan sebagai saksi dari kubu Kejaksaan Agung selaku termohon dalam sidang keberatan penyitaan yang diajukan oleh Sandra Dewi.
“Iya, karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian,” ujar Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Proses transfer ini dinilai janggal karena Harvey dan Sandra memiliki perjanjian pisah harta yang memastikan harta mereka agar tidak tercampur.
“Di rekening BCA 411 dari 2016-2019 ada uang masuk ke situ sebanyak Rp 6,38 miliar. Itu dari Harvey ke Sandra,” kata Max.
Lalu, Harvey juga pernah mentransfer ke rekening lain yang masih mengatasnamakan Sandra Dewi dengan total nilai Rp 7,79 miliar.
Baca juga: Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Kini Sandra Dewi Minta Tas Hingga Mobil yang Disita Dikembalikan
Transfer ke rekening ini terjadi pada tahun 2018-2022.
“Jadi, di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas,” imbuh Max.
Namun, pencampuran uang dari Harvey tidak berhenti sampai di sini.
Max mengatakan bahwa uang dari Harvey untuk Sandra ada yang lebih dahulu ditransfer melalui Ratih, asisten Sandra.
Harvey juga pernah mentransfer sejumlah uang kepada saudara Sandra, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
Uang dari Kartika dan Raymond ini kemudian ditransfer lagi ke rekening lain atau digunakan untuk pembelian aset dan kebutuhan lain.
Selain itu, terpidana kasus korupsi timah lainnya, Helena Lim, juga pernah mengalirkan uang senilai Rp 3,15 miliar ke rekening Sandra Dewi.
Uang ini disetor masuk dengan keterangan pembayaran utang.
Padahal, berdasarkan keterangan Sandra Dewi di tahap penyidikan, ia dan Helena tidak memiliki riwayat utang-piutang.
“Apakah penyidik ditunjukkan jauh sebelum menikah, Sandra ini juga membeli barang-barang yang sekarang disita?” tanya Hakim Ketua Rios Rahmanto kepada Max.
Sandra Dewi minta barang yang disita dikembalikan
Respon Sandra Dewi
Nasib Sandra Dewi
Harvey Moeis
| Blak-blakan Sandra Dewi Tak Sudi Asetnya Disita, Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey |
|
|---|
| Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Kini Sandra Dewi Minta Tas Hingga Mobil yang Disita Dikembalikan |
|
|---|
| Sosok Pembela Harvey Moeis Pasca Putusan 20 Tahun Penjara, Ahli Hukum Unpad: Tidak Terbukti Ada Suap |
|
|---|
| Rekam Jejak & Harta Kekayaan Prof Romli, Ahli Hukum Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat |
|
|---|
| Peran Penting Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Pantas Dihukum 20 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.