Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita! Kejagung Cuek Tetap Lelang Aset Mewah Istri Harvey Moeis

Aset berupa perhiasan, mobil mewah, tas mewah, rumah, tanah dan rekening bernilai ratusan miliar itu disita dari tangan Sandra Dewi

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
ASET DISITA - Penampakan mobil Rolls Royce milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang juga suami artis Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2024) malam. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, menyampaikan keberatan atas penyitaan asetnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Namun, lembaga penegak hukum tetap melanjutkan proses lelang sebagai bagian dari penelusuran aset dalam kasus korupsi tima

Aset berupa perhiasan, mobil mewah, tas mewah, rumah, tanah dan rekening bernilai ratusan miliar itu disita dari tangan Sandra Dewi sebagai pengganti kerugian negara.

Penyitaan terkait kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis sebagai terpidana.

Harvey divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ditambah wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar.

Kini, Kejagung tengah bersiap melelang aset yang sudah menjadi barang rampasan negara itu.

Barang-barang berharga itu dirampas setelah putusan pengadilan atas kasus Harvey Moeis sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ya (akan dilelang) kalau sudah inkrah, prinsipnya proses tetap berjalan dan keberatan tidak akan menunda (lelang),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Proses lelang aset rampasan tersebut akan tetap dilanjutkan meski terdapat keberatan hukum dari Sandra Dewi.

Keberatan yang diajukan Sandra Dewi tidak akan menghentikan proses eksekusi.

Harvey Moeis merupakan satu dari 26 tersangka dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Baca juga: Blak-blakan Penyidik Bongkar 88 Tas Mewah-Aset Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang Harvey Moeis

Dari jumlah tersebut, 17 orang telah berstatus terdakwa dan mulai menjalani proses persidangan. 
Harvey telah menjalani seluruh tahapan hukum hingga divonis inkrah.

Meski tidak menjabat di PT Timah, Harvey Moeis disebut sebagai aktor sentral dalam skema korupsi tersebut.

Ia berperan sebagai pengatur kerja sama ilegal antara perusahaan swasta dan pihak internal, pelobi kebijakan, serta pengendali aliran dana korupsi yang merugikan negara dan lingkungan.

Kerugian ditaksir mencapai Rp271 triliun hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Ia telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved