Sungai Mertam Diduga Dibiarkan Tercemar, Walhi Sebut Pemkab Bengkulu Selatan Tak Berani

Adanya pembiaran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, terkait dengan permasalahan yang sudah cukup lama dan terus berulang terhadap penc

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Abdullah Ibrahim Ritonga
Deriktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga berkomentar tegas pemerintah biarkan tidak tindak pencemaran lingkungan yang terus berulang dilakukan oleh PT BSL. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Bengkulu menyebut Pemkab Bengkulu Selatan diduga membiarkan kondisi Sungai Mertam yang tercemar limbah PT. BSL.

Bahkan, Walhi menilai jika Pemkab Bengkulu Selatan terkesan tak berani dengan PT. BSL.

Pasalnya, kondisi Sungai Mertam yang berubah warna menghitam karena diduga tercemar limbah sudah lama terjadi.

Bahkan ribuan ikan mati di sungai Mertam tersebut sudah sering terjadi, namun setiap dilakukan pemeriksaan uji lab hasilnya menyebutkan tidak ada pencemaran.

Padahal secara kasat mata, selain air Sungai Mertam yang berubah menghitam, bau busuk juga muncul di sekitar sungai disertai banyak ikan mati.

"Dulu airnya jernih tidak bau, tidak pernah ada ikan mati. Semua jenis ikan air tawar ada di Sungai Mertam ini. Tapi kini lihat sendiri, airnya berubah warnya menjadi hitam, baunya busuk, dan sudah berapa kali banyak ikan mati," ujar Tomi warga Bengkulu Selatan yang kerap memancing ikan di sungai Mertam itu.

Dugaan pencemaran Sungai Mertam berasal dari aktivitas pembuangan limbah produksi pabrik Crude Palm Oil (CPO) milik PT. BSL.

Meski sudah lama dan sering terjadi namun belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Walhi menduga ada pembiaran dan kelalaian Pemkab Bengkulu Selatan terhadap dugaan pencemaran sungai dari limbah PT. BSL ke sungai Mertam.

"Hal ini sebenarnya menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melalukan penataan, pengawasan bahkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan hidup tersebut," kata Abdullah Ibrahim Ritonga, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu.

Ditambahkannya, regulasi mengenai larangan membuang limbah di sungai yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104. Untuk Pasal 60 berbunyi, Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

"Jika ingin menindak, jelas dasar hukum pencemaran tersebut ada diatur dalam undang-undang lingkungan," tegas Abdullah Ibrahim Ritonga.

Sementara, Pasal 104 berbunyi, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved