Sungai Mertam Diduga Dibiarkan Tercemar, Walhi Sebut Pemkab Bengkulu Selatan Tak Berani

Adanya pembiaran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, terkait dengan permasalahan yang sudah cukup lama dan terus berulang terhadap penc

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Abdullah Ibrahim Ritonga
Deriktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga berkomentar tegas pemerintah biarkan tidak tindak pencemaran lingkungan yang terus berulang dilakukan oleh PT BSL. 

Kemudian, Pasal 76 UUPPLH mengatur sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

Sedangkan, Pasal 76, Menteri, gubernur, atau bupati, walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

Dilain sisi, Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, Paksaan Pemerintah, Pembekuan izin lingkungan atau Pencabutan izin lingkungan.

WALHI Bengkulu mendesak, persoalan dugaan pencemaran sungai Meretam, Pemkab dan provinsi segera mengevaluasi dan melakukan audit lingkungan, penegakan hukum terhadap aktivitas PT. BSL.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved