Sungai Mertam Diduga Dibiarkan Tercemar, Walhi Sebut Pemkab Bengkulu Selatan Tak Berani
Adanya pembiaran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, terkait dengan permasalahan yang sudah cukup lama dan terus berulang terhadap penc
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Abdullah Ibrahim Ritonga
Deriktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga berkomentar tegas pemerintah biarkan tidak tindak pencemaran lingkungan yang terus berulang dilakukan oleh PT BSL.
Kemudian, Pasal 76 UUPPLH mengatur sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
Sedangkan, Pasal 76, Menteri, gubernur, atau bupati, walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
Dilain sisi, Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, Paksaan Pemerintah, Pembekuan izin lingkungan atau Pencabutan izin lingkungan.
WALHI Bengkulu mendesak, persoalan dugaan pencemaran sungai Meretam, Pemkab dan provinsi segera mengevaluasi dan melakukan audit lingkungan, penegakan hukum terhadap aktivitas PT. BSL.
Baca Juga
| Dinkes Bengkulu Selatan Catat 190 Kasus GHPR Selama Januari-Oktober 2025 |
|
|---|
| Nasib Gadis 11 Tahun yang Disetubuhi 2 Kakak Kandung di Bengkulu Selatan, Akan Dibawa ke Psikolog |
|
|---|
| Polres Bengkulu Selatan Siapkan Personel dan Sarana Prasarana Hadapi Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Rabu 5 November 2025, Kecamatan Kedurang-Bunga Mas Hujan Petir |
|
|---|
| Penjelasan BKPSDM, Jadwal Pelantikan 73 Peserta PPPK Tahap II Pemkab Bengkulu Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ritonga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.