Penyelewengan Solar Subsidi

Kasir SPBU yang Ikut Terlibat Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Mukomuko Bengkulu Tak Ditahan

Dari 6 tersangka tersebut, 1 orang tersangka tidak ditahan oleh penyidik karena alasan kemanusiaan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Polda Bengkulu ungkap kasus penyewelengan solar subsidi di Mukomuko Bengkulu. Dari 6 tersangka, 1 tersangka tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polda Bengkulu telah menetapkan 6 tersangka atas kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Namun dari 6 tersangka tersebut, 1 orang tersangka tidak ditahan oleh penyidik karena alasan kemanusiaan.

Tersangka yang tidak ditahan berinisial SN (25), yang merupakan warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, yang berperan sebagai kasir SPBU, yang mengumpulkan uang fee dari pengunjal sebesar Rp 20.000 per jerigen.

Pasalnya SN adalah seorang perempuan, yang sedang memiliki anak yang masih kecil, sehingga polisi memberikan penangguhan penahanan.

"Ada 5 yang kita tahan, 1 tidak kita tahan karena pertimbangan alasan kemanusiaan. Pelaku inisal SN dia punya anak kecil yang masih balita," ungkap PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jufri, Senin (5/6/2023).

Sedangkan 5 tersangka lainnya saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Bengkulu, sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama yaitu SU (52) warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, yang merupakan pengunjal BBM.

Kemudian RI (40) warga Desa Padang Titiran Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, juga merupakan pengunjal BBM.

MH (52) warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, yang berperan sebagai pengawas di SPBU.

Selanjutnya TU (43) warga Desa Pasar Bantar Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko, yang berperan sebagai operator SPBU yang melayani penjualan BBM Bio Solar menggunakan beberapa QR Code.

Kemudian PI (25) warga Desa Teras Terunjam Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko, berperan sebagai kasir SPBU yang menerima uang pembayaran pembelian BBM Bio Solar dan Fee dari pengunjal sebesar Rp 20.000 per jerigen.

Pengunjal bisa meraup keuntungan mencapai jutaan rupiah dalam sekali beraksi.

Dalam satu jerigen berisi 35 liter pengunjal akan membayar dengan harga Rp 260 ribu kepada petugas SPBU.

Selanjutnya pelaku akan menjual kembali solar bersubsidi tersebut kepada orang lain, dengan harga Rp 330.000 per liter.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved