Viral di Media Sosial

KPAI Temui SFA Siswi SMP yang Viral Kritik Pemerintah Kota Jambi, Minta Kasus Tetap Dikawal

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemui SFA di rumah neneknya yang berlokasi di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
TribunJambi
Komisioner KPAI menemui SFA di rumah neneknya yang berlokasi di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemui SFA di rumah neneknya yang berlokasi di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi.

Kunjungan tersebut dilakukan guna memberi dukungan moril kepada SFA yang baru saja berdamai dengan Pemerintah Kota Jambi.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPAI, Kawiyan yang sebelumnya juga mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P3AP2) Provinsi Jambi.

Sebab, sebelumnya Pemkot Jambi diketahui melaporka nSiswi SMP SFA ke Polda Jambi dengan tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE terkait unggahannya di media sosial TikTok.

Terlepas masalah hukum yang sempat dihadapi oleh SFA, Kawiyan mengatakan agar SFA tetap merawat kemampuannya untuk bisa menyampaikan pendapat atau aspirasi.

Ia menyampaikan agar SFA tetap memiliki keberanian untuk menyuarakan kebenaran, keadilan dan masalah lain yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga dan masyarat.

"Saya berharap SFA agar tetap merawat kemampuannya dalam membuat konten video untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya," ujarnya Kawiyan dilansir TribunBengkulu.com dari TribunJambi, Jumat (9/6/2023).

Kawiyan mengatakn jika hal tersebut dijamin oleh undang-undang.

"Hal ini di Jambi dalam pasal 4 UU tentang Perlindungan Anak," katanya.

Dalam pasal 44 disebutkan, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dan hak anak untuk menyelesaikan pendapat juga merupakan salah satu dari 12 hak yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak.

Baca juga: Merasa Nyawanya Terancam Pasca Bocornya Chat WA Jubir Pemkot Jambi, Syarifah Ngadu ke Presiden

Bunyinya yaitu "Tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain."

Tidak hanya memberikan dukungan, Komisioner KPAI ini juga mengingatkan SFA untuk memperhatikan rambu-rambu dalam mengeluarkan pendapat melalui media sosial karena ada pengaturan yaitu UU ITE.

"Sebaiknya sebelum membuat atau meng-upload konten video, SFA minta pendapat atau saran kepada orang tua atau kakak untuk menghindari ada sesuatu yang tidak merugikan orang lain atau melanggar UU ITE," katanya.

KPAI Minta SFA Tetap Dikawal 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved