Berita DPRD Provinsi Bengkulu

Curhat ke Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Warga Bengkulu Utara Minta Pembebasan Lahan PTPN VI

Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menerima aspirasi dari perwakilan warga asal Kabupupaten Bengkulu Utara

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Ho TribunBengkulu.com
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, SIP, MAP usai audiensi dengan Forum Masyarakat Urai Terdampak Abrasi (FMUTA), Jumat (9/6/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menerima aspirasi dari perwakilan warga asal Kabupupaten Bengkulu Utara yang targabung dalam Forum Masyarakat Urai Terdampak Abrasi (FMUTA), Jumat lalu (9/6/2023).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, SIP, MAP menyampaikan, dalam audiensi itu disampaikan mengenai permasalahan agraria.

Warga meminta agar Komisi I DPRD turut mendukung dan memfasilitasi, supaya sebagian lahan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII bisa dienclavekan.

"Idealnya persoalan ini sudah harus diselesaikan pemerintah, baik tingkat provinsi ataupun kabupaten," ujar Dempo, Minggu (11/6/2023). 

Ia juga menyesalkan, abrasi yang mengancam Desa Urai sudah terjadi sejak tahun 2007 lalu. Sampai sekarang belum ada solusi konkrit yang diberikan pemerintah daerah. Terutama kebutuhan warga akan lahan, baik itu untuk lahan pemukiman ataupun lainya.

"Kita pun bakal mendorong agar permintaan warga ini bisa dimasukkan dalam TORA (Tanah Objek Reforma Agraria ,red). Jadi ke depannya ada solusi konkrit yang diberikan kepada warga," imbuhnya. 

Wakil Ketua FMUTA, Bambang menjelaskan bahwa, lahan yang diminta dienclavekan atau dibebaskan itu, merupakan lahan yang disebut masuk Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII dan selama ini terlantar. 

Untuk itu, pihaknya meminta pembebasan lahan tersebut, dikarenakan saat ini ratusan warga di Desa Urai tidak lagi memiliki lahan akibat ancaman abrasi laut.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler. (HO TribunBengkulu.com)

Apalagi ada sekitar 450 Kepala Keluarga (KK) yang yang membutuhkan lahan, termasuk untuk pemukiman. Memang ada sekitar 1.000 Hektar (Ha) lahan terlantar yang sudah digarap warga.

"Tapi itu tadi, penggarapan dilakukan karena kami membutuhkan lahan untuk menyambung hidup, karena lahan desa sudah tergerus akibat abrasi," kata Bambang.

Dijelaskan Bambang, lahan desa yang tersisa dampak abrasi, sudah tidak bisa lagi digunakan untuk relokasi warga.

Sehingga, satu-satunya harapan tinggal lahan milik PTPN VII. warga sudah pernah berupaya agar lahan PTPN VII yang terlantar dan sebagian sudah digarap warga, diminta untuk dibebaskan, hanya saja belum ada titik terang. 

"Abrasi tetap menjadi ancaman. Bahkan fasilitas umum seperti masjid dan sekolah sudah terendam air laut. Makanya kami berharap Komisi I ini ikut memberikan solusi," tukasnya. 

Baca juga: Berapa Hari Mengumandangkan Takbir Idul Adha? Lengkap Bacaan Takbiran Arab, Latin dan Artinya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved