Sidang Lukas Enembe

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Rp 46,8 Miliar

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal menjalani sidang perdana, pada Senin (12/6/2023).

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023) 

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018-2021 Rijatono Lakka sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.

Atas perbuatannya itu, JPU KPK menuntut Rijatono Lakka agar dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta

Ricuh Penangkapan Lukas Enembe

Dua oknum warga telah ditangkap pasca-melakukan penyerangan ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, usai penangkapan Lukas Enembe oleh KPK, pada Selasa (10/1/2022).

Hal itu diungkapkan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri

Menurut Kapolda, penyerangan tersebut imbas dari penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran yang ada di wilayah tersebut.

Lukas Enembe ditangkap di sebuah restoran dan langsung digiring ke Mako Brimob.

Atas dasar tersebut, sejumlah warga melakukan penyerangan ke Mako Brimob.

"Nggak diserang, Brimob nggak diserang. Nggak diserang masyarakat. Tentunya kalau ketidakpuasan karena dibawa ke situ, ya ada, mereka lempar-lempar," kata Mathius kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Ia menuturkan dua provokator yang melakukan pelemparan juga telah ditangkap.

Kini, situasi sekitar Mako Birmob Kotaraja telah kembali aman.

"Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kita amankan. Sudah diamankan. Yang massa lempar ya. Kalau situasi di depan Brimob sudah kembali lebih normal," ungkap Mathius.

Lebih lanjut, Mathius menuturkan bahwa Lukas Enembe kini juga telah diterbangkan ke Jakarta dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah diterbangkan ke Jakarta. Iya hari ini," pungkasnya.

Seorang Warga Kena Peluru Nyasar

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved