Sidang Lukas Enembe

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Rp 46,8 Miliar

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal menjalani sidang perdana, pada Senin (12/6/2023).

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023) 

Masyarakat yang tidak terima kemudian membawa anak panah dan batu lalu melakukan perlawanan.

Saat ini Bandar Udara Sentani telah ditutup. Petugas keamanan berjaga di depan jalan utama bandara.

Telah terjadi puluhan tembakan peringataan kali oleh petugas keamanan.’

Pengacara Benarkan Penangkapan Klienya

Penangkapan Lukas Enembe oleh lembaga antirasuah tersebut terjadi di sebuah restoran yang ada dibilangan Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.

Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, pun membenarkan kliennya telah dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

“Sudah (diterbangkan ke Jakarta). Saya lagi di bandara,” kata Aloysius disadur dari laman Kompas.com, Selasa.

Aloysius enggan membeberkan lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan Lukas. Dalam foto yang beredar, Lukas Enembe tampak dibawa masuk ke sebuah pesawat di bandara.

Ia dijaga sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap. Selain itu, di lokasi tersebut juga bersiaga kendaraan taktis satuan Brimob.

Penangkapan Lukas dikonfirmasi Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri.

Fakhiri membenarkan gubernur itu sempat dibawa ke Markas Brimob setempat. Tidak lama kemudian, Lukas dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

"Sudah dibawa ke bandara," cetus Fakhiri.

Lukas Enembe sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved